Perwali 51 dan 53 Makassar, Rawan Digugat ke Pengadilan

Perwali nomor 51 dan 53 yang diterapkan Pemkot Makassar dinilai rawan digugat oleh masyarakat ke pengadilan. Ini penjelasannya.
Penjabat Wali Kota Makassar bersama Kapolrestabes Makassar, Dandim 1408 dan Forkompinda Makassar saat diskusi dan solusi Perwali 51 dan 53 Tahun 2020, Jumat 19 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 51 dan nomor 53 tahun 2020 ini dinilai tidak mempunyai solusi terhadap sanksi yang akan diterapkan dan rawan digugat ke jalur pengadilan, apabila masyarakat atau pelaku usaha melanggar protokol kesehatan dan tidak mampu membayar denda yang diberikan.

Masyarakat akan diberikan sanksi denda Rp 100 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam usahanya akan mendapatkan denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.

Kalau warga yang tau hukum dimana penegak Perwali itu terkait dengan denda tersebut.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Saleh Sibali yang ditemui usai mengikuti diskusi sosialisasi perwali tersebut, Jumat 18 September 2020, persoalan dari sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha adalah tiadanya pilihan yang lain untuk mengganti dari denda itu.

"Anggaplah pelaku usaha yang mendapatkan denda Rp 10 juta, ada tidak opsi yang lain kalau dia tidak mampu. Artinya ada solusi jika dia tidak mampu, harus jelas disitu tidak boleh final atau ada subsidaer," kata Saleh Sibali.

Dalam struktur Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Undang-Undang menurutnya sudah jelas, dimana ada UU 45, TAP MPR, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan daerah serta Perwali.

"Kembali lagi pemerintah kalau mengatakan bisa ya silahkan, tapi kan kembali ke masyarakat yang merespon Perwali itu. Kalau warga yang tau hukum dimana penegak Perwali itu terkait dengan denda tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, Saleh Sibali menyarankan Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan Perwali ini menjadi peraturan daerah agar penegakan hukumnya dapat berakhir di pengadilan nantinya.

"Supaya ada legislatif yang membahas itu, ada sanksi administratif di situ, ada sanksi pelanggaran administrasi atau pidana di situ. Supaya legal hukumnya ada di pengadilan," katanya.

Dalam penegakan sanksi denda dalam Perwali nomor 51 dan 53 tahun 2020 ini, kata Saleh, seluruhnya ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun yang menjadi masalah dalam hal itu, jika warga atau pelaku usaha yang melanggar tidak membayar denda tersebut.

Seperti tertuang dalam Perwali nomor 51 tahun 2020, pasal 7 kata Saleh telah menetapkan nilai dendanya dan eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP.

"Yang jadi masalah kalau tidak dilaksanakan denda itu, sehingga yang melanggar itu mau diapakan. Nanti kita lihat bagaimana respon masyarakat. Bisa saja warga yang kena denda melakukan gugatan ke pengadilan atau ajukan ke PTUN terkait perwali itu," terangnya.

Kendati demikian, Saleh Sibali mengatakan, jika pihaknya tetap mengapresiasi Pemkot Makassar dalam perwali itu, sebagai bagian intervensi menekan penyebaran Covid-19. []

Berita terkait
Pulang Kerja, Pemuda di Makassar Dibusur Genk Motor
Seorang pemuda menjadi korban pembusuran yang dilakukan genk motor saat melintas di Jalan Rappocini, Kota Makassar.
Polisi Tangkap Pemotor Makassar Tenteng Parang di Jalanan
Unit Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pria yang menenteng parang di Jalan AP Pettarani Kota Makassar. Ini identitasnya
Viral Pemotor di Makassar Tenteng Parang di Jalanan
Viral potongan video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor sambil menenteng parang panjang di Kota Makassar