Eks Pejabat Solok Minta KPU Batalkan Calon Petahana

Mantan pejabat Kota Solok mengusulkan pembatalan pencalonan wali kota petahana ke KPU.
Mantan Kadis DPMPTSP Kota Solok, Erlinda (kanan) didampingi pengacara, Zulkifli (kiri) melaporkan Wali Kota Solok ke PTUN Padang terkait pemberhentian dirinya sebagai penjabat di Pemko Solok. (Foto: Tagar/Dok. Istimewa)

Solok - Mantan Kepala Dinas PMPTPS Kota Solok, Erlinda mengusulkan agar KPU membatalkan proses pencalonan Zul Elfian sebagai calon wali kota Solok di Pilkada 2020.

Surat itu kami layangkan pada Jumat, 2 Oktober 2020 sembari menunggu putusan gugatan di PTUN pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Usulan pembatalan itu telah disampaikan Erlinda ke pihak KPU dan Bawaslu Kota Solok. "Benar, surat itu kami layangkan pada Jumat, 2 Oktober 2020 sembari menunggu putusan gugatan di PTUN pada Kamis, 8 Oktober 2020," kata Erlinda saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Erlinda meminta kepada KPU dan Bawaslu Kota Solok membatalkan pencalonan Zul Eflian lantaran dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PMPTS. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan Walikota Solok Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Pemberhentian ini tidak sesuai dengan aturan berlaku, pemberhentian merupakan bentuk hukuman yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010," katanya.

Sebelum adanya pemberhentian atau pencopotan seharusnya harus ada klarifikasi dari Wali Kota Solok Zul Elfian terhadap Erlinda, atau juga bisa menunjuk petugas yang menangani permasalahan tersebut dengan melahirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN.

Menurutnya, hukuman yang diberikan itu jika melanggar disiplin, harus diberikan hukuman secara lisan atau tertulis, atau jika sudah melewati itu baru diberhentikan dari jabatannya.

Dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa para Gubernur, Wakil Bubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Sementara pada pasal 190, ada sanksi bagi pelanggaran larangan mutasi itu. Sanksinya berupa pidana satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp600 ribu hingga Rp 6 juta. Adapun berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020, penetapan calon Kepala Daerah peserta Pilkada 2020 yang telah berlangsung pada 23 September 2020 mendatang.

Terpisah, Ketua KPU Kota Solok, Asfar mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait surat yang dilayangkan Erlinda kepada pihaknya. "Nantilah yah, saya lagi rapat ini," tuturnya. []


Berita terkait
Kabupaten Solok Dinilai Tim Peduli Wisata Award 2020
Kabupaten Solok dinilai sebagai salah satu daerah di Sumatera Barat yang serius mengembangkan potensi pariwisata.
Ribuan Warga Kabupaten Solok Dapat Bantuan Beras dan Sembako
Pemkab Solok menyalurkan bantuan beras jaring pengaman sosial Covid-19 sebanyak 739 ton untuk 16.435 KPM-PKH.
Polisi Akui Hentikan Kegiatan Seorang Paslon Bupati Solok
Polisi dikabarkan menghentikan kegiatan tatap muka seorang calon bupati Solok yang diduga tidak mengantongi izin.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.