Kritik Pengacara KPU Solok, Iriadi-Agus Layangkan 5 Tuntutan

Bawaslu Kabupaten Solok menggelar sidang sengketa Pemilu yang diajukan pasangan bakal calon bupati Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman.
Sidang gugatan Pemilu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman berlangsung di Bawaslu Kabupaten Solok. (Foto: Tagar/Istimewa)

Solok - Polemik sengketa pasangan bakal calon (paslon) bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada 2020, terus berlanjut.

Ada apa, kok TPD yang notabenenya merupakan perpanjangan tangan DKPP malah menjadi kuasa hukum KPU Kabupaten Solok.

Kamis, 1 Oktober 2020, Iriadi dan Agus Syahdeman menjalani musyawarah mufakat atas gugatan yang dilayangkankannya kepada KPU Kabupaten Solok. Namun karena tidak menemui titik temu, sidang kedua sengketa Pemilu dilanjutkan secara terbuka di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori itu dihadiri langsung oleh Iriadi dan Agus Syahdeman. Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis, Komisioner KPU Jons Manedi dan Yusrial.

Melalui tim penasehat hukumnya, Iriadi - Agus Syahdeman melayangkan 5 tuntutan dalam sidang tersebut. Pertama, mengabulkan semua permohonan pemohon. Kedua, meminta Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3 - Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Ketiga, meminta termohon (KPU Kabupaten Solok) untuk menerbitkan keputusan dengan memasukkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung sebagai calon bupati dan Agus Syahdeman sebagai calon wakil bupati Solok tahun 2020. Selanjutnya, meminta KPU Kabupaten untuk menetapkan nomor urut untuk pasangan tersebut.

"Jika Bawaslu Kabupaten Solok berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya," kata penasehat hukum Iriadi - Agus Syahdeman, Ganefri Yanti.

Di sisi lain, proses sidang sengketa Pilkada di Bawaslu Kabupaten Solok sempat meruncing. Hal ini dipicu lantaran KPU Kabupaten Solok menggunakan jasa penasehat hukum Aermadepa yang ternyata berstatus Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat yang merupakan perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Agus SyahdemanBakal calon wakil bupati Solok Agus Syahdeman memperlihatkan 5 tuntutan yang dilayangkan dalam sidang sengketa Pemilu. (Foto: Tagar/Istimewa)

Usai persidangan, bakal calon wakil bupati Agus Syahdeman meyakini KPU Kabupaten Solok sebagai penyelenggara Pemilu diisi oleh orang-orang yang integritasnya tidak perlu diragukan.

"Tapi kami sayangkan kenapa saat persidangan sengketa menghadirkan pengacara yang ternyata anggota TPD. Namun kabarnya sudah di non-aktifkan karena saat persidangan tadi, Pak Iriadi menghubungi Ketua DKPP," katanya.

Terpisah, bakal calon Bupati Solok Iriadi membenarkan bahwa ia telah melaporkan pengacara KPU Kabupaten ke DKPP. "Ada apa, kok TPD yang notabenenya merupakan perpanjangan tangan DKPP malah menjadi kuasa hukum KPU Kabupaten Solok, dan tadi langsung ditindaklanjuti Ketua DKPP," katanya.

Iriadi tidak menerima atau menganggap sidang tertutup yang diselenggarakan sebelumnya adalah ilegal alias tidak sah. Sebab, KPU Kabupaten Solok melibatkan Aermadepa selaku penasehat hukum yang saat itu masih berstatus anggota TPD Sumbar.

"Masa iya, Tim Pemeriksa Daerah yang tugasnya menyidang pelanggaran kode etik penyelenggara malah menjadi kuasa hukum, ini akan mempengaruhi kinerja dari Bawaslu maupun KPU," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Iriadi - Agus Syahdeman, Firmansnyah mengatakan, keberadaan Aermadepa sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Solok dapat memicu konflik kepentingan. Sebab, dia berada dan bagian dari DKPP.

"Jika dikatakan tidak ada hal yang dilanggar, silakan buka Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. Terutama pasal yang terkait dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Sebab, penyelenggara Pemilu itu ada tiga, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Ketiganya terikat dalam kode etik penyelenggara Pemilu," katanya.

Pihaknya berharap, pelaksanaan sidang sengketa Pemilu ini bisa berlangsung seadil-adilnya. Sehingga pasangan Iriadi dan Agus Syahdeman bisa menjadi peserta Pilkada 2020.

Selanjutnya, sidang sengketa Pemilu ini akan kembali dilanjutkan pada Minggu, 4 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. []


Berita terkait
Eks Pejabat Solok Minta KPU Batalkan Calon Petahana
Mantan pejabat Kota Solok mengusulkan pembatalan pencalonan wali kota petahana ke KPU.
Kabupaten Solok Dinilai Tim Peduli Wisata Award 2020
Kabupaten Solok dinilai sebagai salah satu daerah di Sumatera Barat yang serius mengembangkan potensi pariwisata.
Ribuan Warga Kabupaten Solok Dapat Bantuan Beras dan Sembako
Pemkab Solok menyalurkan bantuan beras jaring pengaman sosial Covid-19 sebanyak 739 ton untuk 16.435 KPM-PKH.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.