Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan ulang terhadap Menteri Lingkunan Hidup dan Kehutanan era Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulkifli Hasan terkait dugaan suap pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Sangat penting keterangannya.
"Tentunya kita akan lakukan upaya (pemanggilan ulang) itu. Karena itu, sangat penting keterangannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2020.
Ketua Umum PAN itu sempat mangkir dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam dugaan suap revisi alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun pada Kamis, 16 Januari 2020. Zulkifli juga tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya dalam rencana pemeriksaan tersebut.
Sejatinya Zulkifli diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka sebuah korporasi PT Palma.
Zulhas, sapaan akrabnya, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Mereka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Tiga tersangka itu adalah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
Dugaan pertama, hubungan antara korporasi dan dua tersangka adalah perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya Darmadi merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu. []