Simalungun - Ebenezer Gultom, 32 tahun, warga binaan Lapas Klas II A Pematangsiantar yang sempat kabur pada 22 Agustus 2019 lalu, menyerahkan diri.
Pria asal Hau Hole, Parsaoran, Ajibata, Kabupaten Toba Samosir itu diserahkan pihak keluarga pada Sabtu 24 Agustus 2019 malam.
Ditemui di ruang kerjanya, Humas Kalapas setempat Hiras Silalahi mengatakan, keluarga menyerahkan Ebenezer sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kelurganya menghubungi kami untuk proses penyerahan," kata Hiras, Senin 26 Agustus 2019.
Saat mendapat informasi itu, pihak lapas menjemput dibantu aparat Polres Simalungun untuk pengawalan menuju lapas di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun. "Ya, dia (Ebenezer) sudah bersama orangtuanya saat kami menjemput," ucapnya.
Rencana akan kita pindahkan ke duanya ke lapas lain, biar ada efek jera pada mereka
Sebelumnya diberitakan, Ebenezer kabur bersama Surya Darma Sitorus, 34 tahun, warga binaan lainnya, asal Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, dengan kasus yang sama, pencurian.
Ke duanya diketahui berstatus tahanan pendamping (tamping). "Kamis, 22 Agustus mereka kabur sekitar siang hari lah. Sedang membersihkan taman lapas," ucap Hiras.
Pencarian pun dilakukan dibantu personel Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Surya Darma berhasil dibekuk di kawasan perladangan di Ajibata, Tobasa, Jumat 23 Agustus 2019 dini hari.
"Ke duanya sebelumnya mendapat remisi (masa pengurangan hukuman. Surya Darma bebas pada September 2019 dan Ebenezer pada awal September ini. Surya Darma harus menjalani hukuman sekitar 11 bulan lagi dan Ebenezer menjalani hukuman sekitar 12 bulan lagi," sambungnya.
Atas perbuatan ke duanya, lapas tidak akan memberikan remisi pada Surya Darma dan Ebenezer, dan akan menjalani kembali masa hukuman sesuai dengan vonis hakim di pengadilan.
"Rencana akan kita pindahkan ke duanya ke lapas lain, biar ada efek jera pada mereka," tandas Hiras. []