Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Pandu Hendra Sasmita meninggal dunia pada Minggu, 13 September 2020, setelah sebelumnya sempat positif terpapar virus Covid-19.
"Innalilahiwainna ilaihi roojiuun. KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya Minggu, 13 September 2020, pukul 15.03 WIB atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, SIK yang wafat akibat sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu tadi.
Semoga seluruh amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran
Ali berujar, sebelumnya almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur karena terinfeksi virus corona namun belakangan sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Baca juga: 4 Anak Novel Baswedan Positif Covid-19 Tanpa Gejala
"Semoga seluruh amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," kata Ali.
Kemudian, berdasar informasi yang diterima pihaknya, saat ini perkembangan hasil tes usap di lingkungan KPK, yakni total terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 69 orang, dinyatakan sudah sembuh 31 orang, dan yang tengah menjalani isolasi mandiri sebanyak 38 orang.
"Kami juga masih menunggu seluruh hasil swab test terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin, 7 September sampai Jumat, 11 September 2020 dengan jumlah peserta 1.901 orang," tuturnya.
Sementara pada Minggu ini dalam rangka untuk terus berupaya menghentikan penyebaran Covid-19, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga lokasi, yaitu Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Gedung KPK Merah Putih, dan Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Covid-19 Mewabah, Gedung KPK Tutup Tiga Hari
"KPK juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan secara rutin," ujar Ali.
Terkait penyelesaian perkara, ia memastikan KPK harus tetap menjalankannya dalam situasi pandemi saat ini, sekalipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko.
"Hal ini karena menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat, baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," ujar Ali. []