Selisih Data Pemilih Sementara Pilkada Kota Tangsel

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel tercatat sebanyak 1.003.182 warga sudah melakukan perekaman KTP-el.
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Tagar/Istimewa)

Tangerang Selatan - Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan (Tangsel), per 13 September tercatat sebanyak 1.003.182 warga Kota Tangsel sudah melakukan perekaman KTP-el.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel (KPU) menetapkan sebanyak 924.602 masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam artian ada kehilangan Data Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 78.580 pemilih.

Melihat data, ini masih sangat jauh dari data yang dimiliki oleh Disdukcapil apalagi hasil rekomendasi KPU RI.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mempertanyakan hasil penetapan pleno rapat terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) beberapa waktu lalu.

"Pertanyaan kami, apakah PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) ini benar-benar bekerja untuk mencoklit. Karena faktanya ada selisih perbedaan data pemilih," ucap Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep dikonfirmasi Tagar, Kamis, 17 September 2020.

Acep mengatakan, KPU Tangsel segera melakukan penyesuaian atau perbaikan DPS tersebut. Jika tidak, kata dia, akan menghambat pelaksanaan Pilkada 2020.

"Dalam teori DPT maka pemilih merupakan orang yang memiliki KTP-el yang sesuai Disdukcapil per September 2020 merilis bahwa ada 1.003.182 data yang wajib KTP-El," ujar dia.

Dengan begitu terdapat selisih puluhan ribu data, kata Acep, Bawaslu meminta keterangan dari KPU Tangsel terkait dengan selisih yang menyangkut ribuan data tersebut.

"Karena KPU tidak memberikan data By Name By Address, makanya kami melihat angka yang muncul dalam Rapat Pleno tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, Bawaslu mempertanyakan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu RI mencapai satu juta lebih data. Sementara yang berhasil didata oleh PPDP dalam proses pencoklitan hanya mencapai 924.602.

"Melihat data, ini masih sangat jauh dari data yang dimiliki oleh Disdukcapil apalagi hasil rekomendasi KPU RI," ujar Acep.

Acep mengatakan, KPU belum maksimal dalam melakukan tugasnya pada tahapan pencoklitan. Sehingga, kata dia, penyelenggara melakukan evaluasi terhadap selisih mencolok dari data pemilih tersebut.

Untuk informasi, berdasarkan data penduduk wajib KTP milik Disdukcapil Kota Tangsel, per 13 September 2020 menyebutkan sebanyak 1.003.182 warga Tangsel wajib ber KTP. Dari jumlah itu, 984.029 sudah melakukan perekaman dan 19.153 belum melakukan perekaman. []

Berita terkait
Wali Kota Tangsel: Jangan Sampai Ada Klaster Pilkada
Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tetap menggelar tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Benyamin - Pilar Petahana Pilkada Tangsel
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang diusung Partai Golkar dan didukung PPP dan PKB di Pilkada Tangsel.
Muhamad - Rahayu Saraswati Calon Pimpinan Kota Tangsel
Muhamad mantan Sekda Kota Tangsel dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan Keponakan Prabowo Subianto diusung lima partai, siapa saja?
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.