Selingkuh, Pedagang di Pasar Pangkep Dibunuh Pacar

Pelaku pembunuh korban tak lain kekasihnya sendiri Amiruddin, 32 tahun, karena motif cemburu, korban memiliki kekasih lain.
Pelaku pembunuhan ditangkap polisi. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Pangkep - Kasus pembunuhan terhadap, Sitti Umrah, 31 tahun, pedagang barang campuran di Pasar Rakyat Bonto-bonto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep Sulsel, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuh korban tak lain kekasihnya sendiri Amiruddin, 32 tahun, karena motif cemburu, korban memiliki kekasih lain.

Polisi berhasil menangkap pelaku, Amiruddin, di rumanya di Jalan Desa, Desa Tala, Kelurahan Tala Kamara, Kabupaten Pangkep, Jumat 13 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa adanya penemuan mayat, St Umrah, petugas langsung ke lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengintrogasi saksi-saksi. Hasilnya, pelaku dengan cepat berhasil ditangkap.

Motif pembunuhan ini adalah faktor asmara. Pelaku tak terima korban selingkuh dengan pria lain.

"Kami langsung olah TKP dengan menggunakan alat Inafis Portable System, sehingga identitas pelaku berhasil diketahui. Dan kurang dari dua jam, pelaku berhasil ditangkap," kata Ibrahim Tompo saat konfrensi pers dibilangan Jalan Hertasning, Kota Makassar, Jumat 13 Maret 2020 malam.

Ibrahim menjelaskan, pembunuhan ini bermula ketika pelaku yang tak lain kekasihnya sendiri mendatangi Rumah Toko (Ruko) korban sekitar pukul 13.00 WITA, pada kamis 12 Maret 2020, kemarin. Kemudian, pelaku ini hendak menagih korban sebesar Rp 500 ribu, tapi tak kunjung diberikan. Sehingga pelaku mulai emosi dan terjadi adu mulut.

Emosi pelaku kian memuncak, karena saat adu mulut, korban ini mengaku jika sebenarnya ia telah mempunyai kekasih lain. Tak terima dia diselingkuhi, sehingga pelaku langsung membunuh korban dengan cara menikam pada bagian leher kanan, leher depan, dan pangkal tangan kanan.

Kemudian, pelaku juga memukul korban sehingga mengalami luka lebam dada dan luka lecet di pereneum bawah.

"Motif pembunuhan ini adalah faktor asmara. Pelaku tak terima korban selingkuh dengan pria lain. Dan korban dibunuh sekitar pukul 22.00 WITA, usai membunuh korban, ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Pelaku diserahkan ke Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, dalam kasus ini juga, petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan membunuh korban serta sejumlah rokok," terangnya.

Sebelumnya, mayat pedagang campuran ini, ST Umrah, 31 tahun, ditemukan pertama kali oleh petugas keamanan pasar sekitar pukul 08.00 WITA. Almarhum ditemukan berlumuran darah dan dalam kondisi duduk bersandar ditangga rumah toko miliknya. []

Berita terkait
Pembuatan Paspor di Makassar Menurun 50 Persen
Akibat virus corona, pengajuan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar menurun hingga 50 persen.
Rumah Sakit Polisi Makassar Rawat Enam Pasien DBD
Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar merawat enam orang pasien yang terjangkit demam berdarah.
Pendakwah Cabuli Santriwati di Pesantren Makassar
Aktivis pendakwah di kota Makassar tega mencabuli salah seorang santriwati di Pondok Madrasah Hafis Qur’an Bukit Baruga Manggala kota Makassar.
0
Menlu Blinken Sebut G7 Bertekad Dukung Ukraina
Menlu Blinken, 24 Juni 2022, menegaskan kelompok negara-negara industri maju (G7) bertekad melanjutkan dukungan mereka pada Ukraina