TAGAR.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyelidiki dugaan intimidasi yang dialami seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya masih menelusuri dugaan intimidasi yang menimpa Butet Kartaredjasa dan Agus Noor.
Menurut Yusuf, jika mengacu pada aturan teknis, kegiatan di TIM adalah pertunjukkan teater berbayar, yang pengajuan izin dan tata cara pengawasannya diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2017.
PP tersebut mengatur perizinan untuk kegiatan keramaian umum seperti pertunjukkan teater di TIM, dan rezim pemberitahuan untuk kegiatan politik.
Yusuf menduga, terjadi miskomunikasi yang membuat Butet merasa terintimidasi.
"Barangkali polisi ingin memastikan, pertunjukkan ini kegiatan politik atau bukan," katanya.
"Permintaan tandatangan kepada kang butet, posisinya apa? Sementara penyelenggara yang mengajukan izin ke polisi," katanya.
Sebelumnya, pihak panitia penyelenggaraan pentas teater yang dilakoni Butet Kartaredjasa mengklarifikasi isu intervensi oleh kepolisian. Intervensi itu sebelumnya disebut terjadi saat pentas 1-2 Desember 2023.
Sekretariat Kayan Production, Indah, menegaskan tidak adanya intervensi yang dilakukan pihak kepolisian sebagaimana isu beredar.
Menurut Indah, dirinya yang mengurus langsung perizinan kepada pihak kepolisian. Surat izin kepada pihak kepolisian pun dilakukan sebelum acara pementasan.
“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Indah pada Selasa.[]