Selain PPKM, Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA

Menko Airlangga mengungkapkan, selain pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (Foto:Tagar/Kemenko Perekonomian)

Jakarta - Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. 

“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19,” tutur Menko Airlangga pada Konferensi Pers di Kantor Presiden pada hari Senin, 11 Januari 2020.

Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, di mana sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 sampai 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu menjadi tanggal 15 sampai 28 Januari 2021. 

“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi” sebut Airlangga.

Kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 

Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. 

Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter: 

  1. Tingkat Kasus Aktif > Nasional
  2. Tingkat Kematian > Nasional 
  3. Tingkat Kesembuhan < Nasional
  4. BOR > 70%

Sesuai Instruksi Mendagri tersebut, Kepala Daerah (Gubernur) menerbitkan Peraturan/ Surat Edaran/ Instruksi yang menetapkan Kabupaten/ Kota di wilayahnya yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dengan rincian Kabupaten/ Kota sebagai berikut :

1. DKI Jakarta (PerGub No 3 Tahun 2021 dan KepGub No 19 Tahun 2021): meliputi 6 Kabupaten/Kota Administratif yaitu Kota Jakpus, Jakbar, Jakut, Jaksel, Jaktim, dan Kabupaten Kep. Seribu.

2. Banten (Instruksi Gub No 1 Tahun 2021) meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat (KepGub No 443/Kep.10, 443/Kep.11 dan SE-72 Tahun 2021) meliputi 20 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, dan Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

4. Jawa Tengah (SE Gub No 443.5/0000429 Tahun 2021) meliputi 23 Kabupaten/Kota yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

5. DI Yogyakarta (Instruksi Gub No 1/INSTR/2021 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo

6. Jawa Timur (Kep.Gub No Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tahun 2021) meliputi 11 Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi, Kab. Blitar

7. Bali (SE Gub No 01 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, dan Kab. Tabanan.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat 9 Pembatasan Kegiatan yang diatur : 

  1. Perkantoran WFH 75%
  2. Belajar-mengajar secar daring
  3. Sektor Esensial beroperasi 100%
  4. Pusat Belanja/ Mall s/d pukul 19.00
  5. Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan
  6. Kegiatan Konstruksi 100% operasi
  7. Kegiatan Ibadah 50%
  8. Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sos-Bud dihentikan
  9. Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.

Tetapi, untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Oleh sebab itu, kedisiplinan penerapan protocol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat. 

“Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan” ucap Menko Airlangga. 

Demi mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, akan dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, yang akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) juga menyampaikan 3 hal arahan Presiden sebagai persiapan menghadapi lonjakan kasus aktif paska liburan, program vaksinasi, serta apa yang harus dilakukan di sisi hulu untuk mencegah kasus aktif secara terus menerus. 

Adapun jumlah tempat tidur yang dibutuhkan di RS adalah 30% dari kasus aktif. Bulan November 2020 kasus aktif sekitar 50 ribuan, saat ini sekitar 120 ribuan, artinya kalau pada November butuh sekitar 15.000 saat ini butuh sekitar 36.000 Tempat Tidur. 

“Kami sudah menghimbau kepada seluruh RS, karena banyak RS yang BOR nya masih rendah tapi sudah penuh dan pasien Covid-19 tidak bisa masuk. Tolong konversikan bed yang tadinya tidak untuk Covid-19 menjadi khusus untuk Covid-19, yang tadinya cuma 10% menjadi 30% atau 40%,” terang Menkes. 

Selanjutnya, Menkes menjelaskan perlunya tambahan Tenaga Kesehatan dengan merelaksasi aturan, serta perlunya tambahan obat dan fasilitas kesehatan. Adapun pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan tanggal 13 Januari 2021 dan akan dimulai oleh Presiden. 

Setelah MUI, BPOM juga sudah menyampaikan persetujuan, sehingga Pemerintah dapat segera melaksanakan Vaksinasi. Terkait dengan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), Pemerintah akan segera memberikan penjelasan setelah persetujuan dikeluarkan. 

“Ada berita baik, 15 juta Bahan Baku Vaksin akan datang besok dari Sinovac, akan bisa diproses oleh Bio Farma dalam 1 bulan, sehingga di awal Februari kita sudah punya 12 juta Vaksin jadi,” tutup Menkes. []

Berita terkait
Kebijakan PKKM, Airlangga: Ini Bukan Pelarangan Kegiatan
Pemerintah akan melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM) di sejumlah wilayah di Indonesia. Ini tujuannya
Tahun 2021 Menko Airlangga Prediksi IHSG Sentuh Level 7.000
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa menyentuh level 7.000 di tahun 2021.
Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari UNNES
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Semarang UNNES.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.