Surabaya - Kepolisian Sektor Sawahan menangkap seorang sekuriti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya berinisial SG, 46 tahun. SG ditahan karena terlibat penipuan penerimaan tenaga outsorcing atau tenaga kontrak di dinas di Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sawahan Inspektur Satu Ristitanto mengatakan SG ditangkap oleh tim anti bandit Polsek Sawahan pada 16 Juni 2020. Penangkapan terhadap warga Menganti, Kabupaten Gresik itu setelah adanya laporan penipuan modus menjanjikan pekerja di dinas lingkup Pemkot Surabaya.
Karena tak ada kejelasan, akhirnya korban meminta uangnya kembali kepada pelaku.
"Korban dijanjikan bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas Kebersihan atau Dinas Pariwisata Surabaya dengan memberikan uang pelicin," ujarnya, Minggu, 28 Juni 2020.
Janji manis SG tersebut disampaikan kepada korban pada tahun 2019, tetapi hingga tahun 2020, SG tak kunjung memenuhi janjinya meski pelaku sudah memberikan uang pelicin sebesar Rp 55 juta.
"Karena tak ada kejelasan, akhirnya korban meminta uangnya kembali kepada pelaku. Tapi karena pelaku berbelit-belit akhirnya korban melapor ke polisi," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ristianto, terungkap jika uang pelicin sebesar Rp 55 juta yang diberikan korban sudah digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuan pelaku, uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari," tandas Ristitanto.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang 5 lembar bukti kuitansi pembayaran untuk masuk kerja CPNS dengan total Rp. 55 juta. Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. []