Sekolah Adat Bagian dari Grand Design Penyelamatan Masa Depan Masyarakat Adat

Sekolah Adat untuk antisipasi banyaknya pemuda adat keluar dari pertanian atau pengelolaan sumber daya alam, pergi ke kota tanpa kejelasan pekerjaan.
Anak-anak Bukit Samabue, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. (Foto: Dok. AMAN)

Jakarta, (Tagar 23/4/2018) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendirikan 31 sekolah adat di seluruh Tanah Air. 

AMAN adalah organisasi kemasyarakatan independen dengan visi mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua masyarakat adat di Indonesia. Lembaga ini bekerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mewakili dan melakukan advokasi untuk isu-isu masyarakat adat. 

Dengan 2.332 komunitas adat di seluruh Indonesia, AMAN beranggotakan sekitar 17 juta individu. Mereka menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan mereka sebagai komunitas adat.

Apa yang diperjuangkan AMAN ini mendapat dukungan dari pemerintah. Staf Khusus Utama Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Noer Fauzi mengatakan bahwa perladangan, tambak dan pengelolaan sumber daya alam masyarakat adat adalah wilayah sisa di mana minat untuk bertani atau bekerja dalam bidang-bidang masyarakat adat ditinggalkan oleh pemuda adat.

"Krisis terbesar adalah pendidikan, dan ujung dari pekerjaan adalah menjadikan mereka komoditas atau barang dagangan. Banyak pemuda adat keluar dari pertanian atau pengelolaan sumber daya alam, pergi ke kota tanpa kejelasan pekerjaan," katanya.

"Wilayah adat adalah penting diselamatkan dan dipulihkan. Jadi ada kavling sampai pada tingkat pengakuan negara. Jika itu ada di konsensi, lalu bagaimana bisa memulihkan mereka yang selama ini pergi dan mengurus itu,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan mengatakan, penduduk yang tinggal di wilayah adat adalah sisa dari orang terbaik kemudian disekolahkan dan oleh sekolah dibawa pergi. Negeri adat menjadi kosong dan dihuni oleh manusia sisa. 

Di sini pentingnya sekolah adat untuk mempersiapkan generasi penerus mengelola dan menjaga wilayah adat.

Sementara apa yang dulu menjadi keresahan masyarakat adat, aliran kepercayaannya tidak bisa disebut di KTP, sekarang hal itu sudah bukan masalah. Masyarakat adat bisa mencantumkan kepercayaan leluhur yang dianut di kolom KTP. 

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat adat tidak lagi mengalami diskriminasi di tanah adatnya sendiri, dan mendapat layanan pendidikan secara layak.

Pada dasarnya Undang-undang yang mengakomodir urusan masyarakat adat sudah banyak , seperti UU Desa yang mengatur urusan pemerintahan masyarakat adat, serta UU Sisdiknas untuk layanan khusus bagi masyarakat adat.

Salah satu upaya dalam memberikan layanan terhadap masyarakat adat ini dilakukan melalui Direktorat Kebudayaan Kemendikbud RI dengan merumuskan UU Kebudayaan. 

Selain itu Kemendikbud juga sudah menyusun pengaturan bagi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan sesuai kepercayaan dan sudah bisa diterapkan. (af)

Berita terkait
0
Elon Musk Enggan Komentari Soal Twitter
Dalam sebuah wawancara Musk malah habiskan sebagian besar waktunya berbicara mengenai penjelajahan Planet Mars dan tingkat kelahiran di Bumi