Jakarta - Sekretaris Jendral (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan Abdul Jabbar sebagai tersangka. Argo juga mengatakan nama sesuai Abdul Jabbar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Bernadus Doni.
"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa 8 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.
Terkait apakah Abdul Jabbar akan ditahan atau tidak, Argo belum bisa mengonfirmasi karena surat penahanannya masih di tangan penyidik.
"Saya cek dulu suratnya sudah ada atau belum," tutur Argo.
Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin siang 7 Oktober 2019.
Bernard diketahui turut mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi juga menyebutkan Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.
Sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin 30 September, membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.
Massa pedemo itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa 1 Oktober 2019. Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. 27 unit mobil pemadam kebakaran serta pendukung yang berhasil mencegah perambatan api.