Sekjen DPR: Dua Hotel Disediakan untuk Isoman Anggota DPR

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan lembaganya menyediakan dua hotel bintang 3 di Jakarta sebagai tempat isoman bagi anggota DPR.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar. (Foto: Tagar/Dok DPR)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar, mengatakan lembaganya menyediakan dua hotel bintang 3 di Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 tanpa gejala. Kedua hotel tersebut adalah Hotel Ibis, di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis, di Jalan Senen Raya.

"Kami telah lakukan kerja sama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif Covid-19, dan termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa keluarga," kata Indra Iskandar di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.

Indra Iskandar mengatakan interaksi dan intensitas kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan (Dapil) sangat tinggi, sehingga sangat berpotensi terpapar Covid-19. 


Kami telah lakukan kerja sama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif Covid-19 dan termasuk staf ASN Setjen DPR tanpa keluarga.


Menurutnya, dari beberapa kejadian, anggota DPR yang terpapar Covid-19 melakukan isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA), namun dikomplain tetangga karena khawatir terjadi penularan.

"Beberapa pekan lalu ada anggota DPR yang positif Covid-19 melakukan isolasi di RJA Kalibata, namun saya mendapatkan komplain dari anggota DPR lain kalau itu berisiko menularkan bagi lingkungan sekitar, sehingga menjadi masalah," ujarnya.

Ia juga mengatakan atas dasar tersebut, maka Setjen DPR memutuskan untuk melakukan kerja sama dengan dua hotel di Jakarta sebagai tempat isoman. 

Selain itu, kata Indra, beberapa kementerian atau lembaga telah melakukan hal yang sama, yaitu bekerjasama dengan hotel bintang 3 sebagai tempat isoman pegawainya.

"Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga, maka dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana," ucapnya.

Indra menjelaskan langkah tersebut diambil Setjen DPR untuk mengantisipasi apabila ada anggota DPR, staf dan ASN yang terpapar Covid-19 tanpa gejala, sehingga bisa diarahkan untuk isolasi di kedua hotel tersebut. 

Aturan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR tersebut tertuang dalam surat nomor SJ/09596/Setjen DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 26 Juli 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Setjen DPR bekerjasama dengan beberapa hotel menyediakan fasilitas karantina/isoman bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dengan isolasi di hotel. 

Penggunaan fasilitas hotel tersebut cukup melampirkan fotokopi KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon anggota DPR, dan alamat domisili saat ini. Persyaratan tersebut disampaikan kepada pihak Setjen DPR yang telah dicantumkan nama dan nomor kontaknya dalam surat tersebut. []

Berita terkait
346 Orang di Gedung DPR Sembuh dari Covid-19
Jumlah ini kemungkinan bakal lebih besar karena Setjen hanya menghitung jumlah orang yang melakukan tes di laboratorium yang difasilitasi di DPR.
DPRD Desak Pemkab Bogor Realokasikan APBD untuk Covid-19
Rudy Susmanto mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera merealokasikan anggaran infrastruktur untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Pengamat Usul Dana Reses DPR untuk Rakyat Terdampak Covid-19
Puan pernah mengajak membumikan Pancasila, sebaiknya politisi PDI Perjuangan terlebih dahulu memberikan contoh bersama 574 anggota DPR lainnya.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara