Sejoli di Pessel Batal Nikah Gara-gara Sepucuk Surat

Sepasang calon pengantin gagal menikah gara-gara terhalang surang persetujuan mamak (paman) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
(Foto: Ilustrasi/Pinterastudio-Pixabay)

Pesisir Selatan - Sepasang sejoli di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, batal nikah. Penyebabnya bukan karena dilerai orang tua, melainkan gara-gara surat administrasi pemerintah nagari.

Kami kecewa. Niat baik anak kami terhalang administrasi.

Calon pengantin itu bernama Yendri Afriko, 31 tahun dan Afrikalia 30 tahun. Mereka harus menunda dulu niatnya untuk mendayung bahtera rumah tangga. Sebab hingga tanggal yang ditetapkan yakni 25 Desember 2019, surat rekomendasi (NA 1 dan NA 4) dari Kantor Nagari Simpang Lama, Kecamatan Pancung Soal, Pessel, tak kunjung dikeluarkan wali nagari.

"Kami kecewa. Niat baik anak kami terhalang administrasi," kata Anhar, 67 tahun, orang tua calon mempelai pria kepada Tagar, Senin 30 Desember 2019.

Hingga kini, dia mengaku tidak mengetahui apa alasan wali nagari tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Padahal semua persiapan pernikahan sudah dimatangkan.

"Semua sanak keluarga, kerabat, handai taulan dan warga sekitar pun sudah tau. Tapi apa hendak dikata, semua batal karena selembar surat," tuturnya.

Anhar juga mengaku kecewa kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, camat telah merekomendasi agar pernikahan itu dapat dilangsungkan.

"Dalam waktu dekat pernikahan anak kami tetap kami laksanakan. Karena itu adalah sunah," tuturnya.

Terpisah, Kepala KUA Pancung Soal, Gendril Suardi, mengatakan pihaknya bukan menolak permohonan kedua calon mempelai. Namun hanya meminta kepada keduanya untuk menunda pernikahan itu hingga rekomendasi NA 1 dan NA 4 dari nagari bisa diperoleh.

"Kami tidak tau apa persoalannya. Kalau ada surat yang dimaksud dari wali nagari, kami akan langsungkan pernikahanya secepatnya," katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Nagari Simpang Lama, Syafril, mengatakan, rekomendasi tersebut belum dikeluarkan karena belum mendapatkan surat keliling (persetujuan) dapat dari Mamak (Paman) calon mempelai.

Meski tidak ada regulasi yang mengatur soal itu, lanjutnya, surat keliling itu sangat penting. Sebab ini berkaitan dengan aturan adat di Minangkabau.

"Saya tak berani melanggar aturan adat yang telah disepakati. Jika tetap dikeluarkan, saya tidak berani mengambil risiko. Saya takut di demo mamak yang bersangkutan," tuturnya.

Meski begitu, dia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. "Kalau ada surat keliling dari mamak yang bersangkutan ada, hari ini juga NI/NA-nya saya keluarkan," tuturnya. []



Berita terkait
11 Tokoh Melamar ke Demokrat untuk Pilkada Pessel
Sebelas orang tokoh di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendaftar ke Partai Demokrat untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2020.
Batal Kawin, Duda di Pessel Tewas Gantung Diri
Seorang pria di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena diduga gagal menikah.
Maju Pilkada Pessel, Faldo Maldini Daftar Demokrat
Politisi muda Faldo Maldini mendaftar sebagai bakal calon bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ke Partai Demokrat.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.