Ambon - Pasangan kekasih di Ambon berinisial AW, 21 tahun, dan WIL, 20 tahun, menjual gadis di bawah umur ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Jasa kencan dibayar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Keduanya kemudian diringkus Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kepala Satuan Resere Kriminal Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ajun Komisaris Polisi Mido Manik mengatakan, dua tersangka bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Saat ditangkap, ada tiga anak gadis di bawah umur yang mereka jual ke pria hidung belang. Pengakuan tersangka, prostitusi online ini baru mereka jalankan dua minggu.
"Bayaran sekali berhubungan layak suami istri, berkisar Rp 300 ribu hingga 400 ribu," ujar Mido, Selasa, 1 September 2020.
Menangkap dua tersangka pada lokasi berbeda, yakni di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah
Tiga gadis di bawah umur tersebut, kata Mido, sebelum dijadikan pekerja seks didekati dan dibujuk. Para korban ini menurut begitu saja ajakan dua tersangka.
"Jadi tersangka yang mencari pria hidung belang di aplikasi MiChat, untuk korban melakukan hubungan badan dengan pria hidung belang tersebut," tandasnya.
Uang keuntungan hasil kencan, sebagian diambil tersangka sisanya diberikan kepada korban. Dipakai untuk beli baju dan berfoya-foya.
Mido mengatakan, prostitusi online terungkap setelah mendapatkan laporan, yakni atas laporan polisi bernomor: LP/662/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 27 Agustus 2020.
"Selanjutnya, kami melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian menangkap dua tersangka pada lokasi berbeda, yakni di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah," ujarnya.
Saat ditangkap, dua tersangka tidak melakukan perlawanan. Keduanya kini ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna diproses lebih lanjut.[]