Jakarta- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan secara resmi untuk tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021, lantaran Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing ekspatriat yang saat ini tinggal di sana.
Keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji 2021, merupakan yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tidak mengirim jemaah karena pandemi Covid-19 yang belum usai.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Sejarah Dibalik Pembatalan Ibadah Haji
Sebelum adanya pandemi Covid-19, sudah ada kasus pembatalan ibadah haji sebanyak 40 kali yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu seperti konflik bersenjata, maupun wabah penyakit.
Bermula di tahun 1930 masehi yang terjadi akibat adanya pemberontakan suku karmatian yang berbasis di Arab Timur, yang kini dikenal sebagai wilayah Bahrain.
Saat itu suku pimpinan Abu Tahir Al Janabi menyerang para muslim dengan sadis. Tidak hanya itu mereka juga menjarah Hajar al-aswat, dan menodai sumur Zam-Zam dengan menjadikannya sebagai lokasi pembuangan mayat Jemaah haji yang dibunuh. Pada akhirnya batu Hajar Al-AAswad kembali ke Mekkah setelah 20 tahun lamanya.
Kemudian pembatalan juga terjadi karena adanya wabah Kolera yang terjadi di sepanjang abad ke-19 yang telah menewaskan ratusan ribu jamaah haji, akibatnya penundaan terjadi selama 1837 sampai 1846 Masehi.
Pada tahun 1865 wabah kolera kembali menyerang wilayah yang disebut hijaz termasuk mekkah di Arab Saudi, kemudian sebuah konferensi internasional digelar untuk menghadapi wabah Kolera di Konstatinopel yang sekarang disebut Istanbul.
Hingga akhirnya memutuskan pelabuhan sebagai tempat karantina sebelum jamaah melanjutkan perjalanan ibadah haijinya. Pelabuhan tersebut dibangun di wilayah Sinai dan Hijaz untuk menekan resiko penyebaran penyakit.
Tercatat ada sekitar 27 out breaks Kolera pada Jemaah haji di Mekkah selama tahun 1830 sampai 1930. Selain Kolera juga terjadi wabah lain yang terjadi sehingga menyebabkan penundaan ibadah haji. Seperti the clock di tahun 1814 yang menewaskan 8000 orang, lalu 1831 ada Indian pandemi yang menewaskan tiga perempat Jemaah haji.
Penyakit tersebut datang dari India dan datang saat musim haji berlangsung. Kemudian ada wabah tifoid atau meningitis pada tahun 1985 yang terjadi out break tifoid atau biasa disebut demam disentri.
Wabah menyebar dari rombongan Madinah yang berlanjut dengan taraf lemah hingga Arafah. Wabah meningitis terjadi di tahun 1987 yang mengakibatkan sedikitnya 10.000 kasus infeksi telah terjadi.
- Baca Juga: DPR: Bukan Salah Pemerintah Jika Pemberangkatan Haji 2021 Batal
- Baca Juga: Pemerintah Resmi Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021
Penundaan lainnya yaitu karena adanya perebutan Masjidil Haram pada tahun 1979. Juhaiman Ibnu Muhammad bersama ratusan serdadunya melakukan perebutan Masjidil Haram, yang mengakibatkan penutupan selama dua minggu dan menganggu jalannya ibadah Haji. []
(Selfiana)