Medan, (Tagar 20/5/2018) - Himma Dewiyana Lubis (HDL) Dosen Ilmu Perpustakaan Universitas Sumatera Utara yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu itu lahir tahun 1972, berlatar belakang pendidikan S-2.
Pada penyidik yang memeriksanya, ia mengaku terbawa suasana dan emosi ketika menulis statusnya di Facebook yang kemudian jadi masalah hukum, membuatnya berstatus tersangka tindak pidana ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam pemaparannya di Mapolda, Minggu (20/5).
"Pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5)," kata Tatan Dirsan Atmaja.
AKBP Tatan menjelaskan latar belakang timbulnya masalah, "Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5), HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden."
Ia menyebutkan, setelah postingan viral, HDL langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, postingan tersebut sudah terlanjur di-screenshot nitizen dan dibagikan ke media daring.
"Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HDL yang dimilikinya itu, karena terbawa suasana dan emosi. Di dalam media sosial Facebook dengan maraknya caption/tulisan #2019 Ganti Presiden," ucapnya.
Bahkan kepada penyidik, kata Tatan, HDL mengaku merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, karena semua kebutuhan mengalami kenaikan, tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.
Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
"Karena telah meresahkan masyarakat, personel cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga ujaran kebencian yang dilakukan pelaku dapat diusut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Tatan menjelaskan, HDL kini berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas juga telah memeriksa saksi, yakni Perdana Putera Darmayana, anak kandung HDL, dan Brigadir Ruddy Irawan personel Polri.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah handphone iPhone 6S warna silver, satu buah simcard 081533807888, satu buah flashdisk merek Toshiba 4 Giga yang berisikan softcopy screenshot akun Facebook HDL, dan tiga lembar screenshot akun Facebook HDL.
"Pelaku HDL, melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya dengan menutupi nyaris seluruh wajah dengan kain kerudungnya dan nyaris selalu menundukkan muka, Himma Dewiyana mengaku menyesal dengan tindakannya itu.
"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujarnya.
Lalu ia pingsan saat digiring kembali ke dalam tahanan. (ant/af)