Medan - Aktivis lingkungan Danau Toba, Sebastian Hutabarat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir. Sebulan menjalani masa hukuman, pemilik usaha pizza andaliman di Balige itu menyebut dirinya sedang tugas belajar selama di lapas.
Kepada Tagar, Sebastian menyebut dirinya ke luar dari pintu Lapas Pangururan pada Kamis, 4 Februari 2021. Dia sebetulnya sudah bisa ke luar sejak pagi, namun keluarga yang menjemput baru tiba pukul 12.00 WIB.
"Dari pagi harusnya sudah bisa. Tapi keluarga, abang baru tiba jam 12, naik feri jam 10 dari Balige," kata Sebastian, Jumat, 5 Februari 2021 lewat pesan WhatsApp.
Selama tugas belajar (beasiswa) sebulan, di LP bisa dengar lebih detail kasus teman-teman yang dapat vonis
Saat dia ke luar sejumlah penggiat dan organisasi lingkungan menyambutnya. "Di luar disambut teman-teman dari Samosir Green, KSPPM, Serikat Tani, Pareses Gultom," tuturnya.
Sebastian menyebut, selama satu bulan di Lapas Pangururan, banyak hal baru dia jalani bersama dengan para penghuni lapas lainnya. Dia menyebut keberadaannya di sana sebagai tugas belajar atau menerima beasiswa.
"Selama tugas belajar (beasiswa) sebulan, di LP bisa dengar lebih detail kasus teman-teman yang dapat vonis antara 8 bulan hingga 18 tahun," kata dia, seraya menyebut selepas dari Lapas Pangururan, hari ini, Kamis, 5 Februari 2021, dia mengikuti tes covid atau swab tes.
Dikabarkan sebelumnya, aktivis lingkungan di kawasan Danau Toba, Sebastian Hutabarat ditahan tim kejaksaan di Sumatera Utara pada Selasa, 5 Januari 2021.
Sebastian dijemput dari rumahnya di Balige, Kabupaten Toba dan dibawa ke Lapas Pangururan, Kabupaten Samosir.
Sebastian dipidana satu bulan penjara karena dituduh melakukan penistaan terhadap Jautir Simbolon, abang kandung Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
Peristiwanya berlangsung pada 15 Agustus 2017 di usaha tambang milik Jautir di Desa Silimalombu, Kabupaten Samosir.
Baca juga:
- Sebastian Hutabarat Dipenjara, Aktivis Lingkungan Demo di Samosir
- Sebastian Hutabarat Dipenjara, Walhi Sumut: Pembungkaman Kritik
Saat kejadian, Sebastian dianiaya oleh Jautir. Diduga karena Sebastian menyinggung izin tambang Jautir.
Kasus bergulir di pengadilan, di mana Jautir divonis bersalah pada 14 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Balige, dengan hukuman dua bulan penjara.
Jautir lalu mengadukan Sebastian dengan tuduhan memfitnah. Pada 13 Maret dan 19 Maret 2019, Polres Samosir mengirim surat panggilan pertama dan kedua kepada Sebastian dengan status sebagai tersangka.
Sebastian kemudian dijatuhi vonis dua bulan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Paul Marpaung pada 9 Januari 2020. Pasca vonis itu, Sebastian melakukan perlawanan hukum.
Dalam rilis 5 Januari 2021, kejaksaan menyebut penangkapan Sebastian sesuai surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Print 433 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.Medan tanggal 8 April 2020 dengan amar putusan menyatakan Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.
Disebut, Sebastian sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Selanjutnya Sebastian dibawa ke Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir.[]