Sebastian Hutabarat Dipenjara, Aktivis Lingkungan Demo di Samosir

Aliansi Peduli Aktivis Lingkungan dan HAM ini bentuk solidaritas dan keprihatinan atas penahanan Sebastian Hutabarat.
Aksi demo aktivis lingkungan hidup di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut, Kamis, 14 Januari 2021. (Foto: Tagar/Ist)

Samosir - Sejumlah aktivis lingkungan hidup di kawasan Danau Toba, menggelar aksi unjuk rasa di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut, pada Kamis, 14 Januari 2021.

Koordinator aksi Angela Manihuruk menyebut, aksi dari Aliansi Peduli Aktivis Lingkungan dan HAM ini bentuk solidaritas dan keprihatinan atas penahanan Sebastian Hutabarat.

Sebastian dikriminalisasi karena sikap kritisnya terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pengerusakan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba.

Disebutnya, pemerintah dan pemangku kepentingan seharusnya mendukung sikap kritis Sebastian, karena keberlanjutan lingkungan hidup menjadi hal yang harus dijaga semua umat di muka bumi.

"Lingkungan hidup menjadi salah satu elemen penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan 2016-2030, yang disepakati oleh hampir semua pemimpin dunia termasuk pemerintah Indonesia. Sehingga tidak ada alasan untuk membungkam suara-suara kritis yang menyuarakan penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba," kata Angela.

Lewat aksi ini, kata dia, aliansi meminta dan mendesak pemerintah pusat, provinsi dan daerah menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup dan HAM di Indonesia termasuk di Kawasan Danau Toba.

Meminta dan mendesak Pengadilan Negeri Balige untuk dapat bertindak adil, meminta dan mendesak Pemkab Samosir untuk melakukan pengawasan terhadap izin-izin perusahaan perusak lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Samosir didesak segera melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan dan pelesatarian hutan

"Kami juga meminta dan mendesak pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat sipil yang mempertanyakan tentang pengelolaan industri di kawasan lingkungan hidup sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Angela.

Pihaknya juga meminta instansi terkait untuk tidak melindungi atau tidak berpihak kepada perusahaan-perusahaan perusak lingkungan, serta meminta dan mendesak pemerintah dan penegak hukum agar serius menangani tindakan-tindakan arogan dan premanisme di Kabupaten Samosir.

"Pemerintah Kabupaten Samosir didesak segera melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan dan pelesatarian hutan di Kabupaten Samosir, serta mempercepat proses penerbitan perda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat," tukas Angela.

Diketahui, aktivis lingkungan di kawasan Danau Toba, Sebastian Hutabarat ditahan tim kejaksaan di Sumatera Utara pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca juga:

Sebastian dijemput dari rumahnya di Balige, Kabupaten Toba dan dibawa ke Lapas Pangururan, Kabupaten Samosir.

Sebastian dipidana satu bulan penjara karena dituduh melakukan penistaan terhadap Jautir Simbolon, abang kandung Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Peristiwanya berlangsung pada 15 Agustus 2017 di usaha tambang milik Jautir di Desa Silimalombu, Kabupaten Samosir.

Saat kejadian, Sebastian dianiaya oleh Jautir. Diduga karena Sebastian menyinggung izin tambang Jautir.

Kasus bergulir di pengadilan, di mana Jautir divonis bersalah pada 14 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Balige, dengan hukuman dua bulan penjara.

Jautir lalu mengadukan Sebastian dengan tuduhan memfitnah. Pada 13 Maret dan 19 Maret 2019, Polres Samosir mengirim surat panggilan pertama dan kedua kepada Sebastian dengan status sebagai tersangka.

Sebastian kemudian dijatuhi vonis dua bulan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Paul Marpaung pada 9 Januari 2020. Pasca vonis itu, Sebastian melakukan perlawanan hukum.

Dalam rilis 5 Januari 2021, kejaksaan menyebut penangkapan Sebastian sesuai surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Print 433 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.Medan tanggal 8 April 2020 dengan amar putusan menyatakan Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.

Disebut, Sebastian sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Selanjutnya Sebastian dibawa ke Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir.[]

Berita terkait
Luhut dan Menlu China Bahas Proyek Strategis di Danau Toba
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berada kawasan Danau Toba bersama Menteri Luar Negeri China Wang Yi.
Pemenjaraan Aktivis, YPDT: Jokowi dan LBP Biarkan Danau Toba Rusak
Membiarkan kehancuran Danau Toba melalui KJA dan memenjarakan Sebastian Hutabarat adalah pelanggaran serius era Jokowi dan LBP berkuasa.
GAMKI Minta Sandiaga Percepat Pariwisata Kawasan Danau Toba
GAMKI) Toba berharap pemerintah melakukan percepatan pembangunan pariwisata di Kawasan Danau Toba.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.