Majene - Penggunaan akun Facebook, Rahman Karim, 19 tahun warga kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi lantaran menyebarkan hoaks terkait Covid-19. Dalam postingannya, dia menulis bahwa pasien yang positif Corona telah meninggal dunia.
Betul, kami telah menangkap tersangka karena telah menyebarkan informasi hoaks yang meresahkan masyarakat.
"Innalilahi wa innailaihi rajiun... Selamat jalan dek yang positif Corona telah meninggal dunia semoga amal ibadah much diterima di sisi Allah" tulis Rahman Kamim di laman Facebooknya.
"Betul, kami telah menangkap tersangka karena telah menyebarkan informasi hoaks yang meresahkan masyarakat,"kata Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, kepada Tagar, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa 31 Maret 2020.
Dia menyebutkan, bahwa munculnya kasus positif Corona di Indonesia tidak hanya membuat sebagian warga panik, namun bisa membuat publik jagat maya bereaksi secara beragam.
"Hoaks bisa memenuhi ruang gerak pembicaraan di dunia maya yang akan berakibat fatal bila informasi tersebut bohong atau tidak sesuai fakta,"ujarnya.
Irawan mengungkapkan, dalam menghadapi penyebaran virus Corona, pihaknya juga senantiasa melakukan patroli siber setiap saat.
"Sebagai pelayanan masyarakat kami lakukan patroli siber untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi benar,"ungkap Irawan.
Dia mengungkapkan, bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Majene guna melakukan penindakan lebih lanjut.
"Kami sudah tangkap pelakunya dan kami sudah tahan di Mapolres,"ujarnya. []