Sebar Foto Hot Pacar, Pria Asal 50 Kota Diciduk

Seorang pria asal Limapuluh Kota ditangkap polisi karena sengaja menyebar foto hot pacar di media sosial Facebook.
Polisi saat meringkus pria asal Limapuluh Kota yang menyebar foto hot pacar di media sosial. (Foto: Dok.Polres Limapuluh Kota)

Limapuluh Kota - Seorang pria yang berprofesi berdagang martabak asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa mendekam di sel tahanan. Dia diduga nekat menyebar foto hot pacarnya sendiri ke media sosial (medsos).

Motifnya sakit hati. Jadi, pelaku ini nekat mengunggah dan menyebarkan foto-foto hot korban.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo membenarkan pihaknya mengamankan seorang lelaki berinisial KES, 28 tahun. Dia berprofesi sebagai penjual martabak di Kota Padang.

"Motifnya sakit hati. Jadi, pelaku ini nekat mengunggah dan menyebarkan foto-foto hot korban yang merupakan pacarnya sendiri ke medsos," kata Kapolres Sri Wibowo kepada Tagar, Selasa, 21 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan menerangkan, tersangka KES ditangkap aparat Satreskrim di kediamannya di Kota Padang. Pria itu diamankan tanpa perlawanan, setelah kepolisian menerima laporan korban yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku.

Sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku telah menjalani hubungan dengan KES sejak dua tahun silam. Dia terkejut setelah diberi tahu oleh teman dan keluarganya yang mengetahui jika foto-fotonya tersebar di medsos Facebook miliknya.

Beberapa hari sebelumnya, Bunga menyebut sempat terlibat cekcok mulut dan pertengkaran dengan KES. Saat cekcok itulah, pujaan hatinya itu sempat merampas HP miliknya, kemudian membawanya pergi.

Namun, pada Senin, 15 Juni 2020 sekitar pukul 20.53 WIB, dia menemukan sejumlah foto dirinya yang tidak pantas tersebar di dinding Facebook miliknya. Merasa dipermalukan, Bunga pun memilih untuk menempuh jalur hukum.

"Begitu menerima laporan korban, kita langsung menindaklanjuti dengan mempelajari dan melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka langsung kita lacak," katanya.

Ketika diinterogasi penyidik, KES mengakui perbuatannya. Ia menyebut, tega mempermalukan Bunga karena motif sakit hati. Dia mengaku tidak terima karena menduga sang pacar (korban) sudah menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

"Setelah berhasil merebut HP korban atau pacarnya, tersangka mengirimkan foto-foto hot korban ke sejumlah teman-teman korban, termasuk memposting di Facebook milik korban. Postingan foto-foto hot telah dihapus oleh tersangka KES," katanya.

Menurutnya, seorang pria yang mendistribusikan konten atau foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan seperti di medsos, dapat dipidana karena melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

”Saya sakit hati pada pacar dan keluarganya,” sebut Kasat Reskrim menirukan pengakuan KES. []

Berita terkait
ASN dan Pelajar Limapuluh Kota Terpapar Covid-19
Dua warga Kabupaten Limapuluh Kota kembali terpapar Covid-19.
Limapuluh Kota Perpanjang Masa Belajar Daring Siswa
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memperpanjang masa belajar siswa di rumah.
Kisah Pejuang Internet di Pinggiran Limapuluh Kota
Seorang pria berhasil mengalirkan internet ke Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan membangun tower sendiri.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura