Sebanyak 807 Barang Bukti First Travel Diterima Kejari Depok

Sebanyak 807 barang bukti First Travel diterima Kejari Depok terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ribuan calon peserta umrah.
PELIMPAHAN PERKARA FIRST TRAVEL: Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Anniesa Hasibuan (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000. (Foto: Ant/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, (Tagar 8/12/2017) – Sebanyak 807 barang bukti sitaan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana dan pencucian uang pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel diterima Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul merinci, 807 barang bukti tersebut yakni barang bukti tidak bergerak berupa tiga rumah, satu unit apartemen, satu gedung kantor beserta isinya yakni perabotan kursi, meja, dan komputer.

"Telah diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 item, dari penyidik ke Kejari Depok," kata Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/12).

Selain itu, ada kuitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, 11 mobil, uang sebanyak Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening.

Penyidik Bareskrim pun telah menyerahkan tiga tersangka beserta berkas kasus ini untuk nantinya disidangkan di Kejari Depok.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini.

Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan), Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant/yps)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.