Sebanyak 112 Napi Lapas Cianjur Asimilasi Rumah

Narapidana program asimilasi rumah tetap harus menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing sampai bebas bersyarat dan wabah Covid-19 selesai
Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas IIB Cianjur (Foto: Tagar/Muhammad Ginanjar).

Cianjur - Sebanyak 112 narapidana Lapas kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan asimilasi rumah berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri No 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah dengan beberapa persyaratan dan kriteria tertentu, salah satunya ialah Napi dengan kasus tindak Pidana Umum.

“Total yang dibebaskan ada 112 napi, sesuai dengan teknis berdasarkan Permen No 10 tahun 2020, narapidana khususnya untuk Kabupaten Cianjur kasusnya harus Narapidana Umum, jadi kalau PP 99 yakni Narkoba diatas 5 tahun dan tipikor tidak bisa asimilasi rumah, “kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas kelas II B Cianjur, Yulius Juhertantono, kepada Tagar, di ruangan kerjanya, di Cianjur, Selasa 14 April 2020.

Yulius menjelaskan, beberapa kriteria Napi yang mendapatkan asimilasi rumah itu harus yang sudah menjalani setengah masa pidana nya, kemudian masa 2/3 masa pidananya pada bulan Desember 2020, yang paling penting itu tindak Pidana Umum. “Untuk memudahkan itungan, contohnya 2/3 itu, kalau 9 tahun berarti 2/3 dari 9 tahun itu 6 tahun, dan 6 tahun itu sudah habis dijalanin sampai dengan Desember 2020 kalau ketiga persyaratan memenuhi syarat dikeluarkan,“ jelas Yulius.

lapas cianjurLapas Kelas II B Cianjur. (Foto: Tagar/Muhammad Ginanjar)

Menurut Yulius, berdasarkan hitungan pihak Lapas II B Cianjur, secara administrasi dari keseluruhan Narapidana 112 orang sudah memenuhi syarat, namun saat ini masih ada sebanyak 726 Napi yang masih ada di dalam Lapas Cianjur. “Kita mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 April 2020, per periode jadi setiap hari ada yang 10 orang ada yang 15 tergantung kesanggupan kita untuk menyiapkan berkasnya totalnya tanggal 7 April sampai 112 napi,“ ungkap Yulius.

Yulius mengatakan, para Napi masih berstatus Napi Lapas bukan berarti bebas dan bisa keluar rumah, para Napi tetap harus menjalankan Isolasi rumah sampai dengan bebas bersyarat, saat ini para napi mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, melalui Teleconference, tidak mendatangi masing-masing rumah napi. “Mereka tetep diawasi Bapas, pakai Video Call, mungkin bisa setiap hari di Vidcall,“ kata Dia.

Yulius mengungkapkan, jika Napi yang kedapatan sedang berada diluar rumah, maka nantinya napi tersebut akan dibawa kembali ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa tahanan, apalagi jika napi melakukan tindakan kriminal, maka para Napi ini akan dibawa ke Lapas, kemudian akan dibawa ke sel pengasingan atau sel tikus, sampai dengan masa tahanan sebelumnya. “Napi tersebut akan dijerat dengan perkara baru, kalau masa tahanan sudah selesai di sel pengasingan,” katanya.

Yulius menuturkan, bagi Napi kasus PP 99 tidak mendapatkan asimilasi rumah, mereka tetap menjalankan masa tahanan di dalam Lapas, karena ketentuan nya hanya Napi Pidana Umum. “Kalau kasus narkoba dibawah 5 tahun masuk ke pidana umum, bukan napi tipikor, bukan napi illegal logging, bukan napi trafficking, jadi pidana umum itu seperti perampokan, ranmor, biasanya diatur dalam kuhp,“ ungkap Yulius.

Yulius menambahkan, untuk penambahan Napi yang mendapatkan asimilasi rumah itu tergantung dari kebijakan dari Pemerintah Pusat, untuk saat ini napi yang sudah menjalankan masa tahanan nya hanya sampai dengan tanggal 7 bulan April saja. Menurut Yulius yang penting para Napi mendapatkan asimilasi rumah tidak dipungut biaya sama sekali karena merupakan program Pemerintah, hanya saja mereka masih terhitung Narapidana Lapas Cianjur sampai dengan masa tahanannya habis. 

Para Napi harus menjalankan Isolasi mandiri di rumah masing-masing sampai mendapatkan, Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB). Jika wabah nya sudah selesai, dia boleh menjalankan aktifitas tapi masih bebas bersyarat belum bebas murni, kalau yang sudah bebas bersyarat, nanti sampai 1/3 masa tahanan nya selesai dan satu tahun pengawasan baru benar-benar bebas. []

- Muhammad Ginanjar

Berita terkait
Napi Asimilasi di Wajo Kembali Kepergok Mencuri
Narapidana yang bebas karena program Asimilasi Rumah sesuai keputusan dari Menteri Hukum dan HAM karena Covid-19 kembali ditangkap karena mencuri.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.