Jakarta - Artis dan model berinisial TA diketahui telah terlibat prostitusi online. Hal itu terkuak melalui salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menunjukkan bahwa model tersebut tergabung jaringan prostitusi online sejak 2017.
Dalam salinan putusan itu juga dijelaskan rincian kegiatan TA sejak bergabung di jaringan prostitusi online hingga akhirnya sempat diamankan.
Saksi ditangkap karena terlibat prostitusi online sejak tahun 2017.
"Saksi ditangkap karena terlibat prostitusi online sejak tahun 2017," bunyi keterangan dalam putusan, Jumat, 23 Juli 2021.
"Pada tahun 2017 saksi hanya menerima 7 orderan (pesanan-red). Tahun 2018 sampai 2019, saksi tidak menerima orderan dikarenakan saksi memiliki pacar. Awal tahun 2020, sekira bulan Februari hingga saat ini saksi menerima 5 orderan," lanjut keterangan dalam putusan.
Selanjutnya, dalam putusan salinan Pengadilan Negeri Bandung juga dijelaskan motivasi TA bergabung dengan jaringan prostitusi online.
"Saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya dua bulan sekali. Sehingga untuk membayar asistennya, saksi melakukan perbuatan tersebut," bunyi keterangan dalam putusan. []
Baca juga
- Dituduh Prostitusi Online, Shoumaya Tazkiyyah Buka Suara
- Kasus Prostitusi Online, VS dan 7 Artis Digerebek Polisi