Johnny G. Plate Minta Layanan Aplikasi Take Down Praktik Prostitusi Online

Menkominfo Johnny G. Plate memastikan lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi lakukan take down praktik prostitusi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. (Foto: Instagram/johnnyplate)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, memastikan lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan, termasuk WhatsApp dan MiChat, untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online alias dalam jaringan (daring).

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, di Jakarta, pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Menteri Kominfo mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

"Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online," ujar dia.

Johnny G PlateMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto: Tagar/Voi.id)

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat, ujar Menkominfo, Johnny G. Plate.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata dia.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak. []


Berita terkait
Sassha Carissa Diduga Muncikari Prostitusi Online Tania Ayu
Polisi melakukan pemeriksaan pada artis Sassha Carissa atas dugaan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online artis.
Menkominfo: Jaga, Lindungi, dan Hindari Kebocoran Data Pribadi
Menkominfo meminta masyarakat menjaga, melindungi, dan menghindari kebocoran data pribadi meski kini RUU Perlindungan Data Pribadi tengah dibahas.
Mengenal Snack Video, Aplikasi Konten yang Diblokir Kominfo
Situs dan aplikasi Snack video sendiri merupakan platform media sosial dengan basis video pendek yang kini telah diblokir Kominfo.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.