SDN di Gunungkidul Cabut Edaran Seragam Muslim

SDN Karangtengah III Wonosari, Gunung Kidul akhirnya mencabut surat edaran perihal seragam sekolah wajib muslim.
SDN Karangtengah III Wonosari sempat viral perihal surat edaran tentang seragam berbusana muslim bagi siswanya. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Gunungkidul - SDN Karangtengah III Wonosari, Gunung Kidul akhirnya mencabut surat edaran perihal seragam sekolah wajib muslim. Surat edaran pertama tertanggal 18 Juni maupun yang edisi revisi tertanggal 24 Juni, secara otomatis sudah gugur dan tidak berlaku.

Pencabutan surat edaran dilakukan pada Rabu 26 Juni 2019 setelah rapat kerja antara Pemda DIY, pihak sekolah, komite sekolah, perwakilan orang tua murid. Rapat kerja disaksikan berbagai pihak.

Pencabutan surat edaran bernomor: 52/SD KRT III/V-I/2019 ini ditandatangani Kepala Sekolah Puji Astuti tertanggal 26 Juni 2019. Berikut bunyi pencabutan surat edarannya:

"Memperhatikan saran masukan dari herbagai pihak, dan menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 24 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik SDN Karangtengah III, selanjutnya pemakaian seragnm dikembalikan kepada wali murid sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 2014 dan sekolah tidak mewajibkan atau pun menganjurkan mengenakan pakaian muslim kepada seluruh peserta didik termasuk yang beragama Islam. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimn kasih".

SDN KarangtengahSurat pencabutan edaran seragam muslim. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Hentikan polemik ini, saatnya hidup rukun damai berdampingan sebagai saudara

Pencabutan surat edaran seragam muslim itu tertuang dalam berita acara. Berikut bunyinya:

"Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh empat Juni tahun dua ribu sembilan belas bertempat di SDN Karangtengah III Wonosari, telah berlangsung pertemuan wali murid calon siswa baru kelas II-VI, Komite Sekolah, tokoh masyarakat, kepala sekolah, guru dan karyawati SDN Karangtengah III dengan acara pencabutan surat edaran kepala sekolah tentang ketentuan seragam. Demikian berita acara ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya".

Sejumlah pihak menjadi saksi dalam berita acara pencabutan surat edaran seragam muslim tersebut. Mereka adalah Sugiyana selaku Ketua Komite Sekolah, Suparti (anggota komite) Haryanto (tokoh masyarakat), Sugiyo (tokoh masyarakat), Rujiati Rokhimah (wali murid), Sukamto (wali murid), Sri Lestari (calon wali murid klas I), Sudaryanto (guru), Yuliana Sumarmi (guru), Rina Utaminingsih (karyawati).

SDN KarangtengahBerita acara pencabutan edaran seragam muslim. (Foto: Istimewa)

Kepala SDN Karangtengah III Wonosari Puji Astuti mengatakan, pencabutan surat edaran dilakukan setelah menjadi polemik. "Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak surat edaran dicabut," kata dia, Kamis 27 Juni 2019.

Dia berharap dengan pencabutan surat edaran ini polemik dan kontroversi tentang SDN Karangtengah III berakhir. "Semoga sudah klir," tuturnya.

Pencabutan surat edaran itu mendapat apresiasi berbagai pihak. Salah satunya dari DPRD DIY. "Alhamdulillah akhirnya setelah mendapatkan masukan dan perenungan yang mendalam serta kesadaran yang tinggi, surat edaran secara resmi dicabut," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.

Politikus PDI Perjuangan ini berharap, semua pihak menghentikan polemik ini. "Hentikan polemik ini, saatnya hidup rukun damai berdampingan sebagai saudara," ujar dia.

Menurut Eko, peristiwa ini penting untuk menjadi pelajaran bersama. Ke depan jangan sampai peristiwa serupa kembali terjadi. Di sisi lain, penanaman ideologi Pancasila kepada semua elemen, termasuk guru dan kepala sekolah harus terus digelorakan.

"Gerakan Sinau Pancasila akan terus kita gelorakan termasuk kerja sama dengan Disdikpora untuk peserta kepala sekolah dan guru," ujar dia.

Caleg yang kembali terpilih untuk periode 2019 - 2024 ini juga berharap Pemda DIY memberikan pembekalan bagi kepala sekolah dan guru tentang nilai nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika serta nilai Keistimewaan DIY. "Termasuk pembekalan tentang pedoman pembuatan tata peraturan agar tidak keliru lagi," ungkapnya. []

Artikel lainnya:

Berita terkait