Siapa yang Beri Aturan Seragam Sekolah Muslim?

Tak seharusnya sekolah apalagi sekolah negeri membuat aturan seragam sekolah bagi peserta didik di luar permendikbud.
Anak Sekolah Dasar di Yogyakarta. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Pemerhati pendidikan Doni Koesoema A menilai tidak seharusnya sekolah apalagi sekolah negeri membuat aturan seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di luar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, semisal mewajibkan seluruh peserta didik untuk berseragam muslim.

Sebab, aturan yang dikeluarkan sekolah dapat dikategorikan sebagai perbuatan diskriminasi.

"Sekolah negeri sebaiknya tidak melakukan diskriminasi, dalam hal ini pengarusutamaan kebijakan berdasarkan ajaran agama tertentu," ucap Doni yang juga pengembang Pendidikan Karakter Utuh dan Menyeluruh kepada Tagar, Selasa 25 Juni 2019.

Doni Koesoema APemerhati Pendidikan Doni Koesoema A menjadi pembicara (kanan). (Foto: Twitter/@pijarguru)
Jadi, ketika sekolah beralasan peraturan dibuat karena telah mendapat persetujuan berbagai pihak terkait, tetap saja aturan pemakaian seragam muslim menurutnya menyalahi aturan yang dibuat permendikbud tentang seragam. Sekolah hanya boleh membuat aturan seragam, asal tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Meskipun semua siswa beragama Islam, sekolah negeri tidak boleh mewajibkan karena bukan tugasnya. Pemakaian baju yang disebut muslim itu multi penafsiran. Lalu penafsiran yang mana?" ujar dia.

Contoh Kasus Sekolah

SD Negeri Karangtengah III, di Gunungkidul, Yogyakarta. 

Aturan atau kebijakan mewajibkan peserta didik memakai seragam muslim di sekolah, sebenarnya sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Kasus yang terbaru terjadi di SD Negeri Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Ada kelompok politik atau ideologi tertentu yang memaksakan kebijakan kelompoknya ke ranah publik

Pihak sekolah tersebut mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang kewajiban siswa mengenakan pakaian muslim. Namun, baru seminggu surat edaran ke luar, peraturan tersebut dicabut kembali, karena berujung protes dari orang tua peserta didik.

Anak Sekolah DasarAnak Sekolah Dasar di Yogyakarta. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)
SMA Negeri 2 Rambah Hilir di Rokan Hulu, Riau.

SMA Negeri 2 Rambah Hilir di Rokan Hulu, Riau sempat menuai aksi kecaman dari masyarakat. Mereka mulai geram setelah Andreas Alex mengunggah foto lima orang siswi yang mengenakan jilbab berseragam putih abu-abu dengan caption "Siswi Kristen Wajib Pakai Jilbab di Riau" pada Agustus 2018.

Mendadak menjadi viral, Kepala SMA Negeri 2 Rambah Hilir mengklarifikasi simpang siur terkait foto yang beredar. Menurut dia aturan penggunaan hijab di sana tidak bersifat wajib melainkan hanya imbauan saja untuk motivasi siswa. Sebab tidak akan ada sanksi bagi mereka yang tidak menggunakannya.

SMPN 3 Genteng Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada Agustus 2017, aturan wajib berjilbab diterapkan di SMP Negeri 3 Genteng Banyuwangi, Jawa Timur sempat menjadi perbincangan. Karena, di sana diterapkan aturan wajib memakai jilbab tanpa ada pengecualian hingga membuat calon peserta didik berinisial NWA urung melanjutkan sekolah di sana.

Mendengar kasus tersebut, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas bereaksi dengan membatalkan aturan wajib berjilbab inisiatif pimpinan sekolah itu. Kasus itu menurutnya akan menjadi bahan evaluasi kinerja kepala sekolah ke depannya.

"Kami pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga," tegasnya, Minggu 16 Agustus 2017.

Dipengaruhi Tiga Hal

Ditemukannya kasus kewajiban berpakaian muslim, setidaknya menurut Doni, ada tiga hal yang bisa mempengaruhi kasus terulang.

Pertama, preferensi atau pilihan individu pejabat. "Ini semacam kebijakan pribadi tapi salah lokasi di ranah publik," tutur dia.

Ke dua, terkait dengan masalah politik. "Ada kelompok politik atau ideologi tertentu yang memaksakan kebijakan kelompoknya ke ranah publik," ucap Doni yang merupakan Pengajar di Universitas Multimedia tersebut.

Ke tiga, kekhilafan atau ketidaksengajaan atau ketidaktahuan si pembuat kebijakan.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)