Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan satu tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Ilham Wardhana Siregar, meninggal dunia pada Sabtu, 31 Juli 2021
"Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 17:28 WIB. Karena sakit,” ujar Ebenezer, Minggu, 1 agustus 2021.
Dia menjelaskan, tim kejaksaan akan meneberbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardahan Siregar.
"SKPP dikeluarkan setelah kejaksaan menerima surat resmi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit An-nisa, Tangerang,” katanya.
Adapun status tersangka yang meninggal dunia, kata Eben, otomatis membuat kejaksaan tak lagi dapat melanjutkan perkara yang menjerat Ilham Wardahan Siregar.
Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 17:28 WIB. Karena sakit.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung menetapkan Ilham Wardhana Siregar sebagai tersangka perorangan dari jajaran direksi Asabri terkait kasus korupsi dan TPPU periode 2012-2019.
Ilham Wardahana Siregar tercatat sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada 1 Februari 2021, Jampidsus, juga melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Kelas I Jambe Tiga Raksa, Tangerang. []
Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Komisaris Sriwijaya Air Terkait Kasus Asabri