Satu DPO Pembakar Polsek Tambelangan Serahkan Diri

Hanya satu orang serahkan diri dari 21 DPO pelaku pembakaran Polsek Tambelangan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Tagar/Ihwab Fajar)

Surabaya - Batas akhir penyerahan diri yang diberikan Polda Jawa Timur (Jatim) kepada 21 Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembakaran Polsek Tambelangan tak dipedulikan.

Hal tersebut dibuktikan hanya satu orang saja yang menyerahkan diri ke Polda Jatim. Sementara dua orang lainnya ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan satu pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan yang menyerahkan diri.

Berita sebelumnya: Polda Buru 21 Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan

"Satu orang menyerahkan diri, dia berinisial M. Sementara dua orang berinisial Y dan K diamankan di Madura," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Mei 2019.

"Y dan K tidak kami tahan karena tidak terlibat dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan. Sedangkan M kami tahan karena dia terbukti ikut dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan," bebernya.

Polda Jatim pun kembali memberikan ultimatum kepada 18 orang DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri ke Mapolda Jatim.

Berita sebelumnya: Lagi, 3 Pembakar Polsek Tambelangan Ditangkap

"Kami tunggu saja, Kapolda Jatim akan memfasilitasi jika memang 18 orang tersebut datang dan menyerahkan diri,"sebutnya.

Apalagi, imbuhnya, 18 orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim memberikan tenggat waktu hingga 10 Juni 2019 kepada 21 DPO pelaku pembakaran Polsek Tambelangan untuk menyerahkan diri.[]

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu