Satpol PP Tertibkan Warung Nasi Jualan Saat Ramadan

Satpol PP Padangrazia warung kelambu. Sedikitnya, 10 kedai nasi yang nekat buka siang hari ditertibkan.
Satpol PP Padang saat menertibkan kedai nasi yang buka siang hari, Selasa 7 Mei 2019. (Foto: Ist)

Padang - Jajaran Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar razia warung kelambu, Selasa 7 Mei 2019. Sedikitnya, 10 kedai nasi yang nekat buka siang hari ditertibkan pasukan penegak peraturan daerah (Perda).

Hanya saja, ketika diinterogasi, pemilik kedai nasi bersikeras, jika kedai buka siang hari hanya untuk warga non Muslim.

Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, razia ini adalah rutinitas penegakan Perda selama bulan Ramadhan di Kota Padang. Sebab, keberadaan rumah makan yang buka di siang Ramadan dinilai mengganggu aktivitas umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

"Ya, kami temukan 10 warung nasi yang ditutupi kelambu. Semuanya ternyata kedai nasi yang dikhususkan bagi non Muslim," kata Al Amin.

Mencegah umat Muslim ikut makan di sana pada siang hari, Satpol PP lantas memasang spanduk resmi dari Pemko Padang yang bertuliskan "Hanya Untuk Non Muslim". Spanduk itu dipasang tepat di depan kedai nasi yang buka siang hari.

“Saya berharap kepada pemilik rumah makan untuk tidak melepaskan spanduk yang kami pasang. Jika sepanduk dilepaskan, pemilik rumah makan akan kami berikan tindakan tegas," katanya.[]

Baca juga:

Berita terkait