Selama Ramadan, Medan Tak Punya Hiburan Malam

Selama Ramadan 2019, seluruh hiburan malam di Kota Medan dilarang beroperasi.
Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan, Jalan Prof Hamin Yamin Nomor 40. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Selama Ramadan 2019, seluruh hiburan malam di Kota Medan dilarang beroperasi. Dinas Pariwisata Kota Medan siap memberikan sanksi jika membandel.

Usaha hiburan malam yang dilarang seperti panti pijat, diskotik, klub malam, pub/musik hidup. Kemudian karaoke umum dan keluarga, mandi uap, spa dan bar/rumah minum.

Ada aturannya, yakni Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan junto Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata pada Pasal 58 Ayat (1).

"Menghormati perayaan hari besar keagamaan, bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1440 H, usaha hiburan malam dan rekreasi untuk sementara harus ditutup," kata Baginda Uno selaku Kepala Seksi Daya Tarik Usaha pada Dinas Pariwisata Kota Medan, Senin 6 Mei 2019.

Uno sebutkan, penutupan sementara dimulai sejak 5 Mei sampai 6 Juni 2019 atau lebih tepatnya selama bulan suci Ramadan sampai 2 Syawal 1440 H.

Sedangkan untuk usaha biliar dan arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan usaha dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Untuk jenis usaha restoran, rumah makan kafe, pusat penjualan makanan (food court) wajib tak menyelenggarakan musik hidup dan tak dibenarkan memanjang makanan serta minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari hingga waktu berbuka puasa.

Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dimaksud, dapat dikecualikan pada kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel berbintang tiga, empat dan lima.

"Tapi semua ada ketentuan, di antaranya harus mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan kegiatan selama perayaan hari besar keagamaan dan harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan," katanya.

Uno sebut, pimpinan atau penanggung jawab usaha yang tak mengindahkan aturan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

"Kita juga sudah mengirim surat edaran kepada tempat usaha yang dilarang melakukan usaha selama bulan suci Ramadan serta hari raya Idul Fitri," ungkapnya. []

Baca juga:

Berita terkait