Padang - Pengendara sepeda motor dan pedagang kaki lima di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diminta tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir motor dan berjualan. Kondisi ini membuat pejalan kaki kehilangan haknya.
Jika masih juga melanggar orang yang sudah kita ingatkan tentu akan diberikan tindakan tegas.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi, usai melakukan penertiban sejumlah pedagang dan kendaraan yang terparkir di sejumlah titik di Kota Padang.
"Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki, bukan dipakai untuk berjualan atau pun parkir kendaraan," kata Alfiadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 30 Juni 2020.
Alfiadi mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindakan akibat banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi trotoar yang sudah bagus dan tertata rapi, namun disalahgunakan.
"Yang kami tertibkan adalah hampir rata-rata seluruh trotoar digunakan untuk parkir kendaraan roda empat hingga roda dua serta belasan PKL untuk berjualan," katanya.
Beberapa titik trotoar yang ada di kawasan Kota Padang disterilkan dari para pedagang dan pengemudi yang parkir di atas trotoar. Di antaranya, Jalan Khatib Sulaiman, Veteran, Jati, Sawahan, dan Jalan Proklamasi Kota Padang, Sumatera Barat.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban iklan pohon serta melakukan pengawasan dan penjagaan perempatan lampu merah dan u-turn (putar balik arah) untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi anak jalanan, gelandangan dan pengemis serta "Pak Ogah".
"Jika masih juga melanggar orang yang sudah kita ingatkan tentu akan diberikan tindakan tegas. Kami akan laksanakan penertiban bersana tim gabungan seperti Dishub, Kepolisian dan TNI sebagai tiga pilar dalam menjaga ketertiban daerah," tuturnya. []