Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, menegur pedagang yang tidak menyediakan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing. Hal itu disampaikan petugas ketika menggelar razia di sejumlah toko kawasan Padang Barat, Selasa, 6 Oktober 2020.
Jangan sampai nanti kami beri sanksi, mulai dari denda hingga kepada pencabutan izin usaha.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, banyak dari pedagang tidak serius menyediakan tempat cuci tangan. Padahal, penyediaan tempat cuci tangan merupakan sebuah kewajiban dalam protokol kesehatan melawan Covid-19.
"Kami tegur sejumlah pedagang di Padang Barat. Berapa jumlah yang kami tegur, tidak ingat," katanya dalam keterangan tertulis.
Dia meminta para pengusaha melengkapi sarana dan prasarana cuci tangan. Pihaknya juga berharap pelaku usaha dengan pemerintah selalu bersinergi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ada yang menyediakan tempat cuci tangan tetapi tidak ada air. Ada yang menyediakan tempat cuci tangan, tapi tidak ada tempat pembuangan airnya, dan ada juga yang menyediakan tempat cuci tangan tapi tidak ada sabunnya," katanya.
Menurut Alfiadi, setelah pihaknya akan menindak tegas pedagang yang setelah ditegur tidak melengkapi protokol kesehatan. "Jangan sampai nanti kami beri sanksi, mulai dari denda hingga kepada pencabutan izin usaha," katanya. []