Sleman - Sejumlah pengunjung masih membandel melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kala berwisata di Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Alhasil Satpol PP setempat langsung mengganjar para pelanggar.
Plt kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di destinasi Bhumi Merapi pada Sabtu, 26 Desember 2020 terhitung sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kami memberikan teguran lisan, Pembinaan Lapangan dan Surat Peringatan. Tidak ada denda,
Walaupun sering diingatkan, namun masih banyak pengunjung yang mengabaikan penggunaan masker. Serta pengunjung yang tidak mematuhi jalur atau tidak mengikuti petunjuk arah keluar-masuk yang sudah dibuat pengelola.
"Kami memberikan teguran lisan, Pembinaan Lapangan dan Surat Peringatan. Tidak ada denda," kata Susmiarto Sabtu, 26 Desember 2020.
Penertiban tersebut mengacu pada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tanggal 4 Agustus 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Selain itu, Surat Keputusan Bupati Sleman no 50.2/Kep.KDH/A/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat Covid 19.
Dasar lainnya dari Peraturan Bupati Sleman No 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Pengecekan tempat-tempat wisata ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat serta pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan peraturan dalam upaya pencegahan virus COVID-19. Meski sering digaungkan, faktanya masih banyak pelanggaran.
Untuk diketahui, sejumlah destinasi wisata di Sleman sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata Sleman. Hanya saja, perlu lebih ditingkatkan lagi dalam melaksanakan protokol pencegahan covid-19. []
Baca juga: