Jakarta - Seluruh influencer dimintan untuk tidak mengakomodir keberadaan binary option atau broker ilegal pada konten-konten mereka. Hal ini ditegaskan Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan Binary Option dan Broker ilegal tidak memiliki izin dari otoritas terkait, misalnya seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Sehingga tidak ada jaminan maupun perlindungan untuk masyarakat yang mengalami dampak kerugian yang dalam.
Tak hanya itu, lembaga ini juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak langsung percaya ketika ada penawaran Binary Option dan Broker ilegal meskipun di promosikan oleh seseorang yang telah memiliki banyak pengikut.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," ujar Tongam L. Tobbing pada keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 18 Februari 2022.
Oleh sebab itu SWI telah memanggil setidaknya lima orang Influencer yang turut mempromosikan trading online ilegal tersebut. Seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Pada pertemuan tersebut SWI meminta pada Influencer menghentikan promosi yang dilakukan untuk binary ption dan broker ilegal tersebut. Karena aktivitas tersebut sudah masuk kedalam kategori perjudian.
Sebab trader hanya memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu, tidak benar benar memiliki aset tersebut.
Oleh sebab itu SWI meminta agar para Influencer tersebut segera menghapuskan konten-konten yang berkaitan dengan Binary Option dan broker ilegal tersebut. Baik itu konten promosi hingga konten pelatihan atau kelas untuk mengukuti judi berkedok trading tersebut.
Sebagai informasi saat ini SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang telah diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan merugikan masyarakat, seperti 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 perdagangan robot trading tanpa izin.[]