Masyarakat Harus Waspada, Binary Option Bikin Gerah!

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option adalah ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Hal ini ditegaskan Ketua Satgas Waspada InvestasiTongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Februari 2022.

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," katanya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.


Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat.


Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

Selain persoalan binary option, SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sebanyak 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal termasuk 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Inilah Perbedaaan Binary Option dan Forex
Broker forex tidak ada hubungannya dengan opsi biner karena pendekatan yang sangat berbeda dalam menyediakan layanan keuangan.
INDEF: Kasus "Binary Option" Terjadi Karena Kurangnya Literasi Keuangan
Binary option adalh salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.
Gema Goeyardi: Kasus Binary Option di Indonesia Kesalahan Dua Pihak
Founder Astronacci International, Gema Goeyardi mengatakan jika kasus influencer Binary Option dengan korban merupakan kesalahan dua pihak.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina