Satgas Antimafia Sepak Bola Tangkap Lagi 2 Tersangka

Salah satu yang ditangkap Komisi Wasit PSSI
PSSI bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Kemendikbud bersinergi dan bekerja sama untuk membangun sepak bola nasional.(Foto:Ist)

Jakarta, (Tagar 27/12/2018) - Satgas Antimafia Sepak Bola Bareskrim Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka mafia sepak bola Indonesia. Keduanya ditangkap di Jawa Tengah.

Tersangka bernama berinisial P dibekuk di Semarang selanjutnya dititip sementara di Polda Jateng. Kemudian tersangka lainnya, berinisial A, dicokok di Pati. A saat ini sedang menuju di Jakarta untuk dimintai keterangan.

"Untuk tersangka P ini kita titipkan di Polda Jawa Tengah untuk saat ini. Tesangka A ini sudah diterbangkan ke Jakarta. Kemudian, untuk nanti juga tersangka P akan di bawa ke Jakarta," kata Ketua Satgas Antimafia Sepak Bola, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12).

Baca juga: Satgas Antimafia Sepak Bola Tangkap Johar Lin Eng di Bandara Halim

Argo mengatakan, ditangkapnya tersangka P dan A setelah kepolisian melakukan penyidikan. Dari penyidikan polisi meringkus tersangka pertama berinisial JLE di area kedatangan Bandara Halim Perdanakusumo, Jakarta Timur, pada Kamis (27/12), sekitar pukul 10.12 WIB.

"Seiring dengan dua orang sudah kita lakukan penangkapan (P dan A), dalam penyidikan berkembang kemudian kita temukan tersangka JLE itu. Tersangka JLE ini tadi pagi sekitar jam 09.55 terbang dari Solo menuju ke Jakarta," terang Argo.

Argo menerangkan, jabatan P merupakan anggota Komisi Wasit Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan A adalah anak dari tersangka P. Sementara JLE merupakan anggota Exco PSSI sekaligus ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jateng.

"Dia (P) bukan manajer, jadi dia mantan daripada komisi wasit PSSI dan A itu anaknya tersangka P," ujarnya.

Baca juga: Mafia Sepak Bola Indonesia Diungkap, Ganjar: Tangkapin Saja Semuanya

Menurut Argo, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JLE di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersangka JLE ini, polisi akan mendalami motif dan peranannya terhadap terhadap tersangka lainnya.

"Saat ini pelaku JLE sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Jadi kita sedang mendalami dari tersangka JLE ini perannya apa, kemudian motifnya apa, kemudian hubungannya dengan pelaku lain seperti apa," tuturnya.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam 5 tahun hukuman penjara.

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.