Padang - Siswa yang tidak berhasil lulus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat (Sumbar), tidak perlu khawatir.
Disdik Sumbar memberikan kesempatan untuk ribuan calon siswa yang berada di zona blank atau yang tidak terakomodir dalam sistem zonasi untuk kembali mendaftar ke sekolah negeri. Ini kesempatan untuk anak-anak yang tinggal di zona blank. Teknis penerimaan kami serahkan sepenuh ke sekolah nanti.
Kami menyarankan agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili, tapi berbasis KK saja.
Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri. Menurutnya, optimalisasi daya tampung siswa non zonasi ini akan dibuka di 44 sekolah. Paling tidak, jumlah siswa yang akan diterima mencapai 1.624 orang.
"Blankzon adalah calon siswa yang tinggal di daerah yang jauh dari sekolah sehingga tidak diterima di sekolah negeri," katanya, Senin, 13 Juli 2020.
Rencana tersebut dikomentari Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. Menurutnya, pemenuhan daya tampung itu harus dipertimbangkan dengan matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antaranya, memastikan pelaksanaan tetap menggunakan sistem online dan berdasarkan zonasi, prestasi, afirmasi dan kepindahan orang tua.
"Terkait zonasi, kami menyarankan agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili, tapi berbasis KK saja," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2020.
Selain itu, kebijakan penambahan kuota ini harus mempertimbangkan kecukupan siswa bagi sekolah swasta. Jangan sampai sekolah swasta yang selama ini turut menopang pendidikan malah kekurangan siswa.
Menurut Yefri, usulan penambahan daya tampung atau kebijakan itu belum berdasar. Sebab, Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur jumlah maksimum peserta didik untuk SMA per rombongan belajar maksimal 36 siswa.
"Hemat kami, sebelum dijalankan pemenuhan daya tampung maksimal sampai 40 siswa per lokal itu, mesti betul-betul mendapat izin resmi dari Kemendikbud," katanya.
Jika tidak sesuai aturan jelas, Ombudsman khawatir akan menimbulkan masalah baru. Seperti soal input data Dapodik. Dimana, siswa tidak akan mendapatkan nomor induk siswa (NIS), tidak dapat dana BOS, dan siswa juga tidak akan terdaftar atau dianggap ilegal.
"Meski nanti disetujui, kami sarankan dalam pengisian atau pemenuhan daya tampung, tetap merujuk kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB," katanya.
Menurutnya, pemenuhan daya tampung yang sangat memungkinkan adalah melalui jalur zonasi dan afirmasi. Sebab, kuota zonasi dan afirmasi lebih fleksibel. Zonasi bisa lebih dari 50 persen dari daya tampung.
"Tidak harus semua sekolah zonasi mesti 50 persen. Daerah-daerah yang dianggap blank zone, kekurangan sekolah, zonasi bisa lebih dari 50 persen," katanya. []