Semarang - Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang menyatakan sapi pemakan sampah yang dilepasliarkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibatang tak bisa dijadikan hewan kurban. Sapi-sapi tersebut tak layak dikonsumsi karena mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Kepala Distan Kota Semarang Hernowo Budi Luhur menyatakan jelang momentum Idul Adha 31 Juli mendatang, hewan yang akan digunakan sebagai kurban menjadi fokus pengawasannya. Tak hanya layak secara syariat, hewan kurban harus sehat atau layak konsumsi.
Sapi-sapi yang dilepasliarkan di lokasi itu mengandung timbal dan zat berbahaya lainnya.
Pihaknya menggencarkan pengecekan kesehatan hewan di sejumlah tempat penjualan maupun penampungan hewan kurban yang biasa muncul di sebulan jelang Idul Adha. Juga menyasar TPA Jatibarang di Dukuh Bambankerep, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.
"Daging hewan sapi pemakan sampah di TPA Jatibarang jelas tidak layak konsumsi dan untuk hewan kurban. Pasalnya, sapi-sapi yang dilepasliarkan di lokasi itu mengandung timbal dan zat berbahaya lainnya," kata dia, Minggu, 26 Juli 2020.
Menurut Hernowo, keberadaan sapi-sapi di lokasi TPA Jatibarang inisebenarnya milik peternak di lokasi sekitar TPA. Namun, dilepasliarkan di lokasi pembuangan sampah, sehingga sapi ini memakan sisa sampah yang ada.
"Ada sekitar 3.000 sapi yang dilepasliarkan di TPA Jatibarang," ucap dia.
Upaya sosialisasi dan pengetatan peredaran sapi di TPA Jatibarang ini sudah digencarkan sejak lama. Para pemilik sapi sudah memahami hal itu. Jika ada yang tetap nekat menjual maka pihaknya siap memberi sanksi tegas.
"Sapi-sapi tersebut sebelum dikonsumsi, harus dikandangkan terlebih dahulu sekitar tiga bulan," kata dia.
Baca juga:
- Syarat dan Panduan Menyembelih Kurban di Yogyakarta
- Sapi Kurban dari Presiden untuk Warga Jeneponto
- Hewan Kurban di Aceh Barat Mulai Dicek Kesehatan
Pihaknya berencana akan mengkandangkan sapi-sapi tersebut usai Pandemi. Karena saat ini, Distan Semarang masih fokus pada upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Setelah dikandang selama tiga bulan dan diberi pakan rumput, sapi-sapi itu sudah netral dari zat berbahaya. Dan bisa untuk dikonsumsi, atau dijadikan hewan kurban. Selama belum melalui proses itu tentu tak boleh digunakan untuk kurban," tuturnya. []