Syarat dan Panduan Menyembelih Kurban di Yogyakarta

RPH di Yogyakarta kapasitasnya terbatas. Warga yang menyembelih kurban diperbolehkan dengan syarat dan panduan yang dikeluarkan pemerintah.
Seorang penjual kambing di Jalan Parangtritis Yogyakarta sedang memberikan pakan. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yoyakarta - Rumah pemotongan hewan (RPH) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terbatas, tidak dimungkinkan untuk menyembelih semua hewan kurban. Masyarakat pun bisa melakukan penyembelihan hewan pada hari raya Iduladha secara mandiri.

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengatakan, tidak mungkin semua hewan kurban bisa disembelih RPH. Masyarakat yang ingin melakukan penyembelihan ada syarat yang wajib dipenuhi.

Menurut dia, syarat yang ia maksud antara lain memberitahu rencana penyembelihan hewan kurban dan susunan panitia. "Syarat itu nanti diberikan ke bupati atau wali kota," katanya di Yogyakarta, Sabtu, 25 Juli 2020.

Pemerintah melalui Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah memberikan surat edaran kepada panitia. Surat tersebut terkait dengan kewajiban panitia pemotongan hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan.

Syarat itu nanti diberikan ke bupati atau wali kota.

Dia mengatakan, protokol kesehatan saat menyembelih hewan kurban yaitu membatasi jumlah orang yang hadir dalam proses penyembelihan, tenaga penyembelih pun dibatasi, dan pemilik hewan kurban tidak perlu datang ke tempat penyembelihan. "Biasanya ada yang ikut memotong hewan kurban karena sebagai penyumbang," katanya.

Guna memastikan ketaatan panitia menerapkan protokol kesehatan, Dinas Pertanian setempat akan memberikan surat pernyataan sanggup menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya itu, aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten/kota di Yogyakarta akan diterjunkan untuk memantau serta memastikan proses penyembelihan. "Contohnya di Bantul sudah menyiapkan sekitar 200 ASN dan tenaga medis kesehatan hewan yang akan disebar di 17 kecamatan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, kondisi saat ini memang cukup memperihatinkan bagi semua kalangan karena pandemi virus corona. Pandemi ini juga mempengaruhi jumlah hewan kurban yang akan dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan, Kota Yogyakarta.

Menurut dia, tahun ini hanya sekitar 400 ekor hewan kurban yang akan disembelih di RPH Giwangan. Pihaknya juga membatasi jumlah petugas jagal dari mitra yang biasa bekerja sama dengan kami. "Tujuannya agar tidak terjadi klaster baru," katanya.

Sugeng mengatakan dari jumlah ratusan hewan yang akan dipotong tersebut terdiri dari 200 lembu dan 200 kambing. Pihaknya terus menekankan pencegahan dan keamanan Covid-19 di RPH setempat. Pemotongan hewan kurban dilakukan mulai 31 Juli sampai 3 Agustus 2020, atau setelah salat Iduladha. []

Berita terkait
Pembatasan Pemotongan Kurban di RPH Kota Yogyakarta
Dalam suasana pandemi corona, penyembelihan hewan kurban di RPH Kota Yogyakarta dibatasi. Termasuk petugas jagalnya.
Persiapan Rumah Potong Hewan Kurban di Kulon Progo
Pemkab Kulon Progo menganjurkan penyembelian hewan kurban di RPH. Begini persiapannya dalam rangka pencegahan corona.
Harga Si Gombloh, Sapi di Bantul yang Dibeli Jokowi
Si Gombloh, sapi milik peternak di Bantul, Yogyakarta dibeli Presiden Jokowi untuk kurban. Beratnya 940 Kg. Lalu berapa harga?
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.