Denda dan Pidana Warga Tak Mau Vaksinasi, PKS: Langgar Kesepakatan!

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher menyebut pemerintah sudah melanggar kesepakatan dengan DPR.
Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher menyebut pemerintah sudah melanggar kesepakatan dengan DPR.

Netty menyebut, kesepakatan yang dilanggar terkait Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Sebab, pemerintah menjadikan dasar hukum itu untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin.

Jangan sampai karena tidak sependapat dengan pemerintah, negara mencabut hak fundamental rakyat akan jaminan sosial dan layanan administratif

"Pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Januari 2021 (poin 1 huruf g) yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana," kata Netty di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Dia berpandangan, dalam hal ini pemerintah tidak memiliki itikad baik. Pasalnya, dari hasil rapat tersebut terlihat bahwa pemerintah sendiri melanggar perjanjian dengan DPR.

"Saya menilai sikap ini menunjukkan ketiadaan itikad baik pemerintah, sebab Tatib DPR RI menyebutkan hasil rapat baik berupa keputusan atau kesimpulan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Bagaimana rakyat mau ikut aturan, jika pemerintah sendiri melanggarnya," ujarnya.

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR ini, pendekatan denda dan sanksi atas sesuatu yang bersifat pilihan berpotensi melahirkan bibit otoritarian.

"Rakyat sedang menikmati demokrasi, maka negara harus terus memperbaiki diri dengan melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan komunikasi. Denda atau sanksi atas sesuatu yang ada ruang pilihan, dapat membuat rakyat berpikir pemerintah menggunakan tangan besi. Jangan sampai karena tidak sependapat dengan pemerintah, negara mencabut hak fundamental rakyat akan jaminan sosial dan layanan administratif," tuturnya.

Tak sampai disitu, dia juga mengingatkan agar pemerintah memperbaiki pola komunikasi publik, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan program, miliki kesadaran, hingga akhirnya bersedia secara sukarela di vaksinasi.

"Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman, betapa kelemahan komunikasi publik hanya menimbulkan kebingungan, kepanikan, bahkan civil disobedience, pembangkangan sosial," kata Netty.

Lebih lanjut, kata dia, pemberian denda dan sanksi akan membuat masyarakat makin tertekan dan terbebani di tengah dampak sosial ekonomi pandemi yang menambah jumlah penduduk miskin Indonesia.

Merujuk data Badan Pusat Statistik yang dirilis pada September 2020, jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 27,55 juta orang atau setara dengan 10,19 persen.

"Bagaimana masyarakat tidak abai soal denda vaksin, jika untuk urusan kebutuhan pokok seperti pangan dan sandang saja mereka masih kesulitan. Bukankah pemerintah seharusnya memastikan rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya dengan memberikan dukungan? Jangan sampai aturan denda dan sanksi malah membuat negara makin memiskinkan rakyatnya," ucap Netty.[]

Berita terkait
Vaksinasi Covid untuk Pekerja Publik Dimulai 17 Februari
Rencana pemerintah berikan vaksinasi Covid tahap 2 ke pekerja publik dan lansia pada 17 Februari 2021.
Kemenkes: Kelompok Komorbid Bisa Vaksinasi, Ini Ketentuannya
Kementerian Kesehatan katakan kelompok komorbid dapat divaksinasi Covid dan sampaikan ketentuannya.
Apresiasi TNI Tracing Covid-19, DPR: Pendekatan Harus Santun
Anggota DPR, Sukamta mengapresiasi langkah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengerahkan 27.866 Babinsa untuk tracing Covid-19.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.