Padang - Sampai hari ini, Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 atau New Normal Sumatera Barat (Sumbar) masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, Perda tersebut belum boleh diterapkan kepada masyarakat.
Walaupun belum ada nomor dan belum tercatat di lembaran daerah, tetap disosialisasikan ke tengah masyarakat.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengaku telah mengontak Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Hasil komunikasinya, Kemendagri akan segera menyelesaikan proses Perda segera untuk ditandatangani.
"Hari ini saya belum cek lagi, mudah-mudahan sudah keluar. Nanti saya kontak lagi, tapi secara prinsip sudah mendapatkam dukungan langsung oleh Pak Mendagri dan Pak Dirjen," katanya saat rapat di Gedung DPRD Sumbar, Senin, 21 September 2020.
Secara konten, kata Irwan, Perda tersebut kemungkinan tidak akan mengalami perubahan. Namun tetap dilihat hasil fasilitasi nantinya. "Intinya secara prinsip disepakati, tapi prosesnya masih menunggu," katanya.
Selain itu, Pemprov sudah mensosialisasikan Perda tersebut hingga ke tingkat daerah dan juga telah banyak edaran hingga pembentukan tim terpadu. "Walaupun belum ada nomor dan belum tercatat di lembaran daerah, tetap disosialisasikan ke tengah masyarakat," katanya.
Soal Pemko Padang yang diberitakan akan menerapkan sanksi Perda, menurutnya hal itu masih sosialisasi. Kalaupun menerapkan sanksi, maka itu bisa dilakukan sesuai Pergub Nomor 37 tahun 2020. Sedangkan sanksi sesuai Perda belum boleh dilaksanakan.
"Saya rasa itu masih sosialisasi mungkin, kalau ingin menerapkan sanksi administratif boleh saja sesuai Pergub dan aturan bupati/wali kota, kalau sesuai perda belum, kan belum keluar nomornya," katanya. []