Jakarta - Tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan memberikan sanksi terhadap pihak yang dianggap lalai terkait kesimpangsiuran data pelintasan keimigrasian Harun Masiku.
"Kami hanya merekomendasikan berkenaan perbaikan sistem sinkronisasi data. Sanksi atau (pencopotan) Pak Rompi (Ronny Sompie) itu ranah Pak Menteri (Yasonna Laoly)," ujar anggota tim gabungan Sofyan Kurniawan, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Sofyan mengatakan, dari investigasi tim bentukan Yasonna Laoly, diketahui terjadi kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat melakukan upgrading Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dari versi 1 ke SIMKIM versi 2 sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai 10 Januari 2020.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan data pelintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta, dan seterusnya server di Pusdakim Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi," ucapnya.
Baca juga: Hasil Tim Yasonna Laoly Kuak Pelintasan Harun Masiku
Akibatnya, terdapat 120.661 data pelintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi, termasuk di dalamnya data pelintasan Harun Masiku.
Sanksi atau (pencopotan) Pak Rompi (Ronny Sompie) itu ranah Pak Menteri (Yasonna Laoly)
Sebelumnya, Kemenkumham membentuk tim gabungan independen guna memeriksa data perlintasan Harun Masiku yang dikabarkan sudah kembali dari Singapura ke Indonesia.
"Menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini dan menimbulkan berbagai asumsi dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini berstatus DPO, dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," ujar Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.
Tim gabungan terdiri dari Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada Rabu, 22 Januari 2020, Ditjen Imigrasi melakukan klarifikasi informasi terkait keberadaan Harun Masiku.
Harun dikatakan telah pulang ke Indonesia dari Singapura pada Selasa, 7 Januari 2020. Padahal pada Senin, 13 Januari 2020, pihak Ditjen Imigrasi menyebut Harun berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020.
Perubahan informasi yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi tersebut tak lama setelah kabar di media massa yang memerlihatkan bukti-bukti dugaan Harun berada di Indonesia bukan di luar negeri. Belakangan istri Harun yang berada di Gowa, Sulawesi Selatan juga mengakuinya.
Baca juga: Sayembara Cari Harun Masiku-Nurhadi Dapat iPhone 11
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina diduga sebagai penerima suap. Kemudian tersangka diduga pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri, yang disebut-sebut sebagai stafnya Hasto Kristiyanto.
Ketiganya selain Harun Masiku, ditangkap bersama lima orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020. Keenam orang tersebut adalah advokat sekaligus caleg PDIP Donny, Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ilham (sopir Saeful), dan dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani. []