Kota Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar) akan memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menyusul hasil evaluasi pelaksanaan AKB selama ini.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan pengetatan pelaksanaan AKB salah satunya dengan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai Perwal dan langkah ini diambil mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung serta hasil evaluasi pelaksanaan AKB selama ini," ucapnya.
Menurut Oded, pihaknya akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional, dimana sesuai Perwal, sejumlah sektor telah memperoleh relaksasi pada masa AKB diantaranya cafe, restoran dan tempat hiburan dengan jam operasional masih dibatasi.
Oded menegaskan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung tidak akan segan menyegel ataupun membubarkan paksa serta membekukan hingga mencabut izin usaha apabila ada pengusaha yang kedapatan melanggar aturan
“Kita sudah tidak akan mentolelir kalau ada yang melanggar. Misalnya kalau ada yang melanggar jam operasional akan langsung menyegel dan memprosesnya. Bila perlu akan kita cabut izinnya demi keselamatan warga Kota Bandung,” tuturnya.
Oded juga kembali mengingatkan kepada seluruh warga Kota Bandung, pada masa AKB ini bukan berarti pandemi Covid-19 telah lenyap, justru warga harus meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan protokol kesehatan. "Masyarakat jangan terlena dengan AKB ini, tapi justru harus waspada," tegas Oded, di Balai Kota Bandung, 11 September 2020 (Parno/jabarprov.go.id). []