Sandiaga Sebut Ratna Sarumpaet Memang Melanggar

Sandiaga sebut Ratna Sarumpaet memang melanggar. "Gak boleh itu melanggar," tegas Sandiaga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 4/4/2018) - Menanggapi kejadian penderekan mobil milik aktivis Ratna Sarumpaet oleh petugas Dinas Perhubungan DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan bahwa Ratna melanggar Peraturan Perda (Perda).

"Gak boleh itu melanggar," tegas Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Menurut Sandiaga, meskipun tidak ada rambu larangan parkir, kendaraan yang memarkir sembarangan di badan jalan tetap melanggar.

"Perda tersebut gak mengharuskan rambu, seluruh wilayah Jakarta. Jadi memang kalau gak ada tempat parkirnya gak boleh dibuat parkir di sana," jelasnya.

Dengan begitu untuk menghindari peristiwa tersebut terulang kembali, Sandiaga berharap sosialisasi kepada warga mengenai larangan parkir di jalan harus ditingkatkan lagi.

"Kita harus pastikan jangan sampai gak tersosialisasikan, jadi harus diingati," ucap Sandiaga. (ard)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.