Salat Jumat di Masjid Sudah Diizinkan di Yogyakarta

Tempat ibadah di DIY sudah bisa digunakan lagi untuk kegiatan peribadatan, termasuk salat Jumat berjamaah mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Kagungan Dalem Masjid Gede Keraton Yogyakarta atau Masjid Gede Kauman Yogyakarta. (Foto: Dok. Tagar)

Yogyakarta - Umat muslim di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah salat Jumat berjamaah di masjid mulai besok, Jumat, 5 Juni 2020. Begitu juga gereja dan tempat ibadah lainnya, sudah bisa digunakan untuk kegiatan peribadatan pada masa pandemi Corona ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Edhi Gunawan mengatakan, mulai 5 Juni besok, seluruh umat agama baik muslim dan non muslim sudah bisa menggunakan tempat ibadah. "Termasuk yang sering ditanyakan banyak orang tentang pelaksanaan salat Jumat. Insyaallah besok sudah bisa (salat Jumat di masjid)," katanya kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2020.

Berdasarkan data yang tercatat di Kemenag DIY, kiranya ada sekitar 6.500 masjid dan 300-an gereja yang biasa digunakan sebagai rumah ibadah masyarakat. Jumlah itu dapat beraktivitas kembali. Kebijakan tersebut menyusul instruksi dari Kemenag pusat.

Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan pengurus rumah ibadah dan para jemaah. Tujuannya semata-mata sebagai perlindungan bagi masyarakat. 

"Tentunya menyesuaikan kebijakan pusat dengan kebijakan Gubernur DIY yang memperpanjang masa tanggap darurat. Sehingga tentunya kami mengambil kebijakan bareng-bareng dan menghormati aturan yang ada. Walaupun kami sudah memfungsikan lagi tempat ibadah, namun protokol standar pencegahan Covid-19 harus dilakukan," ucapnya.

Termasuk yang sering ditanyakan banyak orang tentang pelaksanaan salat Jumat. Insyaallah besok sudah bisa.

Ketentuan tersebut masih dalam penyusunan. Setiap rumah ibadah yang kembali dibuka harus disertai rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing wilayah.

"Secara teknis ini hanya sebatas kebijakan, namun secara garis besarnya dari waktu ke waktu mulai 5 Juni 2020 sudah masuk di program new normal," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Edhi GunawanKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Edhi Gunawan (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Kata Edhi, ada tatanan baru dalam layanan yang produktif dan aman termasuk tempat ibadah sudah difungsikan lagi. Beberapa catatan yang harus dipenuhi yaitu harus ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19.

Rencananya untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut di DIY, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemda DIY, Dinas Kesehatan dan kepolisian.

"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan, agar satu langkah menyikapi kondisi seperti ini. Misalnya yang tahu wilayah itu rentan atau enggak pasti tim Tugas Covid-19 setempat yang tahu," ujarnya.

Sebagai muslim, Edhi juga merasakan kerinduan mendalam seperti masyarakat yanga terbiasa beribadah di masjid. Tentunya tidak hanya muslim, umat Kristen dan Katolik pun merasakan hal sama ingin beribadah di gereja. []

Baca Juga:

Berita terkait
Aturan Baru Akad Nikah Saat New Normal di Yogyakarta
Kementerian Agama sudah mengizinkan akad nikah setelah menutup layanan akibat pandemi Corona, termasuk di Yogyakarta
Tantangan Yogyakarta Menyambut New Normal
Sejumlah tantangan dihadapi Yogyakarta menyambut new normal. Salah satunya ketersediaan air.
New Normal Yogyakarta di Mata Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak ingin terburu-buru menerapkan new normal di Yogyakarta. Berikut alasannya.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu