Kemenag: Banyak Laziswaf Terpercaya, Jangan Khawatir

Terkait dengan temuan kotak amal untuk gerakkan terorisme, Kemenag pastikan jatuhkan sanksi dan disampaikan banyak Laziswaf terpercaya.
Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemeterian Agama, Kamaruddin Amin. (Foto: Tagar/Dok Kemenag)

Jakarta – Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pihaknya pastikan akan jatuhkan sanksi pada lembaga yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,

Hal tersebut diutarakannya setelah adanya temuan Polisi terkait kotak amal yang digunakan untuk gerakkan terorisme. Dirinya pun tekankan bahwa banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) terpercaya.

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” ucap Kamaruddin di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.

“Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.

Dirinya pun sampaikan potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp 230 triliun sedangkan perwujudannya baru mencapai 3,5% atau sebanyak Rp 8 triliun.

Sementara itu, Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar mengatakan telah ada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat dan 34 Provinsi di Indonesia yang mencakup pula di 463 Kabupaten atau Kota.

Fuad menjelaskan ada sebanyak 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin legalitas dari Kementerian Agama.

"Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," jelasnya.

Tak hanya itu, ada sebanyak 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), 160 lembaga Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), serta 46 lembaga berbentuk Yayasan.

Kemudian ada 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), 7 lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan 7 Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” ujar Fuad Nasar. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemenag Tinjau Kesiapan Asrama Haji Bekasi Jadi RS Darurat
Kementerian Agama lakukan peninjauan setelah menyetujui peminjaman alih fungsi asrama haji Bekasi menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Dana BOS Tambahan 889 M Kemenag Cair Sebelum 20 Desember
Kementerian Agama berencana cairkan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) sebelum 20 Desember 2020.
Bantuan Subsidi Upah GTK Non PNS Kemenag Telah Cair
Menteri Agama secara simbolis berikan Bantuan Subsidi Upah kepada Guru Non PNS sebagai tanda dimulainya pencairan BSU.