Salah Ketik Nominal, Kantor Yayasan Supersemar Baru Resmi Disita

Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita oleh negara.
Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita oleh negara. (Foto: breakingnews)

Jakarta, (Tagar 21/11/2018) - Kasus Yayasan Supersemar tengah menjadi perbincangan hangat. Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita oleh negara. Keputusan menyita dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tim eksekutor penyitaan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung atau MA.

"Sudah resmi dilakukan penyitaan," kata Guntur seperti di lansir Tempo, Senin, (19/11).

Kasus bermula saat Kejaksaan Agung mengajukan gugatan terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana secara perdata sejak 2007. 

Gugatan diajukan karena diduga menyelewengkan beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa diberikan kepada beberapa perusahaan kroni Soeharto.

Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar. Dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Ternyata, terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Jumlah yang seharusnya Rp 185 miliar diketik menjadi Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK dikabulkan oleh MA. Hasilnya memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Gedung Granadi Bukan Milik Yayasan Supersemar

PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kemudian sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

Kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo mengatakan, Gedung Granadi yang disita PN Jakarta Selatan, pemilik gedung itu bukan Keluarga Cendana saja.

"Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja. Kalau ada orang lain di dalamnya, bagaimana bisa disita seluruh gedungnya? Kecuali kepemilikan yang tergugat 100 persen," ujar Erwin

Menurut penelusuran Tempo, aset Yayasan Supersemar yang didirikan pada 1976. Berupa saham terbagi atas beberapa kepemilikan antara lain, Bank Duta Rp 108 miliar, Bank Muamalat Rp 1,06 miliar, PT Granadi Rp 5,6 miliar, PT Indocement Rp 27 miliar, PT Plaza Indonesia Realty Rp 3,8 miliar, PT PLN Rp 1 miliar, Timber Dana Indonesia Rp 25 juta, Indoncement, dan Indosat.

Sementara untuk tanah dan properti terdiri dari, 144 hektar tanah yang menjadi Sirkuit Sentul, Wisma Kosgoro, Gedung Granadi dan tanah di Megamendung. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.