Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Jokowi mengatakannya saat rapat terbatas (ratas) lewat video conference di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, 21 April 2020.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi di awal ratas lanjutan yang membahas antisipasi mudik
Larangan mudik ini setelah Jokowi mengambil keputusan serupa bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta TNI dan Polri. Jokowi menetapkannya kepada seluruh masyarakat lantaran melihat situasi yang berkembang terhadap pencegahan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Untuk itu sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik.
"Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu," ucap Jokowi.
Larangan mudik bagi pegawai BUMN, ASN, TNI dan Polri diutarakan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 9 April 2020. Dalam pengumuman itu, Jokowi mengatakan pemerintah masih perlu mengkaji beberapa hal untuk memutuskan larangan mudik Lebatan 2020 kepada masyarakat.
"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan. Untuk itu sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," ucap Jokowi.
Baca juga:
- Jokowi: Pemudik dari Jabodetabek ODP, Harus Isolasi
- Polisi Dilarang Mudik Lebaran, Masyarakat Wajib Dukung
Sejumlah langkah juga dilakukan pemerintah pusat untuk menghalau warga pulang ke kampung halamannya ketika menyambut bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 2020. Ketika rapat terbatas bersama Jokowi, Kamis, 2 April 2020, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus kepada warga DKI Jakarta yang tidak ingin mudik ke kampung halamannya.
Juliari mengatakan Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kemendagri, maupun Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mengatur besaran dan mekanisme bansos khusus warga DKI ini.
"Apa yang akan kami jalankan untuk program tambahan untuk kurangi arus pemudik dari Jakarta ke daerah, dengan cara berikan bansos khusus. Kami akan pikirkan mekanisme agar yang dapatkan bansos ini tidak mudik," tutur Juliari []